Simpenan,Sukabumi/Jawa Barat, MediaViral.co
Oknum yang membekup galian emas di tanjakan Kesik Cigaru yang mengatas namakan dari media.
Hasil tim awak media kami terjun ke lapangan Abdul Rohman bawasan nya setelah kami datang langsung di halangi oelah Okum Yang Mengatas Namakan Media sodara W
Setelah kami cek legalitas nya tidak menunjukan tolong kepada APH Segera tangkap dan penjarakan Karana galian yang berlokasi di di tanjaken kesih tidak mengantongi izin
APH Sukabumi mandul ada apakah dengan galian emas di Sukabumi ini apakah APH terkesan mandul
Kebijakan dari pada KDM gubernur Jawabarat tidak di gubris tolong kepada gubernur Jabar dan Mentri lingkungan hidup dan juga bupati segera proses sesuai UUD
Pelaku penambangan emas ilegal atau tanpa izin dapat dipenjara paling lama 5 tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan.
Tolong kepada Aph Polda Jabar dan mabes polri husus nya unit tipiter tindak pidana khusus segera tangkap
Abdulrohman
















