Sukabumi, Jawa Barat — MediaViral.co
SPBU 34.431.09 yang berada di Jalan Jampangkulon–Surade, Kampung Ciparay, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan wadah jerigen secara terang-terangan.
Aktivitas tersebut diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) Pertamina. Selain itu, muncul dugaan adanya praktik permainan antara pembeli dan oknum pegawai SPBU demi meraup keuntungan lebih. Kegiatan tersebut bahkan disebut sudah berlangsung cukup lama.
Di area depan SPBU sebenarnya telah terpasang spanduk imbauan mengenai aturan pengisian BBM menggunakan jerigen. Dalam aturan itu disebutkan jerigen berbahan logam hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 20 liter, sedangkan jerigen plastik berlogo HDPE dibatasi maksimal 5 liter.
Namun, kondisi di lapangan diduga berbeda. Puluhan konsumen terlihat membawa jerigen dan menunggu giliran mengisi Pertalite di area SPBU. Bahkan, satu orang konsumen disebut membawa dua hingga empat jerigen sekaligus.
Salah seorang konsumen yang ditemui di lokasi pada Rabu (25/02/2026) mengaku hampir setiap hari membeli Pertalite menggunakan jerigen. Ia menyebut BBM tersebut akan dijual kembali di warung miliknya di wilayah Jampangkulon.
“Saya beli Pertalite di pompa ini. Biasanya bawa empat jerigen, sekarang dua. Minyak ini akan saya jual lagi di warung,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, pengisian dilakukan satu per satu. Setelah jerigen terisi, BBM langsung dipindahkan menjauh dari mesin dispenser menuju lokasi yang lebih sepi di area SPBU.
“Kalau banyak tidak dikasih sekaligus. Setelah penuh langsung dibawa ke belakang atau dekat kendaraan,” katanya.
Sumber tersebut juga mengaku membayar Rp10 ribu per liter Pertalite, ditambah biaya Rp30 ribu untuk setiap jerigen yang diisi. Meski demikian, ia mengaku tidak keberatan karena proses pembelian dinilai mudah meski tanpa membawa QR Code maupun surat rekomendasi.
“Saya punya surat rekomendasi, tapi tertinggal di rumah. Satu jerigen bayar tambahan Rp30 ribu,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, pihak SPBU membantah tudingan tersebut. Mereka mengklaim hanya melayani konsumen yang membawa QR Code dan surat rekomendasi resmi, dengan batas maksimal dua jerigen.
“Kami hanya melayani yang membawa QR Code dan rekomendasi, maksimal dua jerigen. Kalau tidak ada, kami tidak berani karena juga diawasi Reskrim,” ujar pihak SPBU.
Namun, saat ditanya mengenai dugaan biaya tambahan Rp30 ribu per jerigen, pihak SPBU tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan meminta awak media datang langsung ke lokasi pada jam kerja.
“Untuk penjelasan lebih rinci bisa datang ke SPBU saat jam kerja,” katanya.
Sementara itu, pihak PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional (MOR) disebut akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi, termasuk dugaan pungutan tambahan yang tidak sesuai aturan.
Masyarakat pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan menindak pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (mediaviral.co)
















