Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

AJP Soroti Sikap 10 Kepala Sekolah di Kebun Tebu yang Gandeng Pendamping Hukum Terkait Dana BOS

8
×

AJP Soroti Sikap 10 Kepala Sekolah di Kebun Tebu yang Gandeng Pendamping Hukum Terkait Dana BOS

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat menyoroti langkah 10 kepala sekolah di Kecamatan Kebun Tebu yang menggandeng pendamping hukum swasta terkait permintaan informasi publik mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Example 300250

Permintaan informasi tersebut sebelumnya dilayangkan AJP sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara. Namun, hingga kini para kepala sekolah dinilai belum memberikan tanggapan secara terbuka.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan pihaknya mempertanyakan alasan para kepala sekolah menggunakan pendamping hukum swasta dalam menghadapi permintaan informasi publik.

“Permintaan informasi ini dijamin dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jika pengelolaan Dana BOS telah sesuai aturan, seharusnya tidak perlu ada kekhawatiran untuk memberikan penjelasan kepada publik,” ujar Sugeng Purnomo, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, keterlibatan pendamping hukum swasta dalam persoalan administrasi sekolah negeri dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait sumber pembiayaan jasa pendamping hukum tersebut.

AJP meminta para kepala sekolah untuk menjelaskan secara terbuka identitas pendamping hukum yang digunakan, sekaligus sumber anggaran pembayaran jasa pendampingan tersebut. AJP menegaskan, apabila pembiayaan menggunakan dana sekolah, maka hal itu perlu diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, AJP juga meminta seluruh pihak tetap menghormati prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS sebagai dana publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

DPC AJP Lampung Barat menyatakan akan menempuh mekanisme hukum sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik apabila permintaan informasi tersebut tetap tidak dipenuhi.

AJP berencana membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Provinsi Lampung untuk penyelesaian sengketa informasi. Selain itu, laporan juga akan disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat guna meminta pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di sekolah-sekolah terkait.

Sugeng berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif dan mengedepankan keterbukaan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. (mediaviral.co)

Example 300x375