Mesuji/Lampung, koranpemberitaankorupsi.id
Program pengembangan agribisnis Usaha pedesaan ( PUAP ) adalah program kementerian pertanian yang memberikan. Modal usaha kepada petani, dana PUAP bertujuan untuk membantu petani dalam pengembangan usaha, menanggulangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja mendukung swasembada dan swasembada kelanjutan, meningkatkan nilai tambah daya saing dan expor. Namaun dari hasil observasi, investigasi kontrol sosial jajaran awak media masa , Media Menara mercusuar.com. Media harian satelit .Media Koran pemberitaan Korupsi ( KPK ).Media Tunggal berita ,dan media Surat Kabar Nasional koran pengawas Korupsi (SKN KPK)
Ada dugaan mantan ketua Gapoktan Sari Makmur Dengan Nama Suyono ( 55 ) gelapkan dana PUAP hingga ratusan juta rupiah. Rabo 9 April 2025.
Saat di konfirmasi jajaran awak media Masa ketua Gapoktan sari makmur yang membawahi Dari 22 atas nama kelompok tani. Untuk Desa Wonosari kec.mesuji timur.kab. Mesuji lampung atas nama Bpk Suyono (55)masa aktif ( 2010-2016 ) . Pada hari Rabu tanggal 9 bulan April tahun 2025.Bapak Suyono pada saat di konfirmasi oleh jajaran Awak media ; menara mercusuar.com, koran pemberitaan korupsi.(KPK).BN. koran pengawas korupsi.(KPK).Tunggal Berita Dan Harian Satelit. menjelaskan sebagai berikut. “, Benar pada tahun 2010 Gapoktan sari makmur yang membawahi 22 atas nama kelompok tani menerima bantuan Dana bantuan senilai Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah).Dari kementrian pertanian melalui Dinas pertanian kab.mesuji. dalam program usaha Agris bisnis pedesaan. 2). Dana tersebut saya gulirkan kepada masing-masing ketua kelompok tani adapun yang menerima : kelompok tani Tri Karya Mukti. ketua; bpk Suroso Rp. 15.000.000 , kelompok tani Tri Karya Mulya.ketua bpk.Eko Budiyono.Rp.15.000.000 , kelompok tani Sumber Rezeki ketua bpk.Sugiharno.Rp. 25.000.000 . Kas Gapoktan sari makmur berjumlah Rp.90.000.000. ( sembilan puluh juta rupiah). Dan pada tahun 2022. Uang Kas tersebut di serahkan kepada pengurus baru.” ucapnya.
Di lain waktu ,hari kamis 10 April 2025 ,jajaran awak media menemui , bapak Sugito selaku mantan pengurus Gapoktan sari makmur masa aktif 2017-2024 untuk desa Wonosari kec.mesuji timur.. bapak Sugito saat di konfirmasi oleh awak media kamis tanggal 10 April 2025 tentang kaitan masalah dana bantuan dari dinas pertanian kab.mesuji . Dalam program usaha Agris bisnis pedesaan PUAP yang berjumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) yang di terima langsung melalui buku rekening bendahara Gapoktan sari makmur Desa Wonosari menjelaskan “, Benar pada tahun 2010 Gapoktan sari makmur Desa Wonosari kec.mesuji timur.kab.mesuji pada saat itu pengurus ketua Gapoktan sari makmur adalah Bapak Suyono yang menerima Dana Bantuan dari kementerian pertanian melalui Dinas pertanian kab.mesuji Berjumlah 100.000.000 (seratus juta rupiah) . Dalam program usaha Agris bisnis, pedesaan PUAP. benar saya ketua Gapoktan sari makmur yang membawahi 22 atas nama masing-masing kelompok tani,masa aktif dari tahun 2017-2024 . Dan sebelum menjadi pengurus Gapoktan sari makmur.pengganti atau re organisasi pengurus lama Bapak Suyono, benar juga tahun 2010-2016 Suyono selaku pengurus/ ketua Gapoktan sari makmur Desa Wonosari tidak pernah menyerahkan Aset modal+LABA senilai Rp 90 000.000 (sembilan puluh juta Rupiah) perkembangan Dana PUAP. Dalam Bentuk apapun. pada tahun 2023 Bapak Suyono selaku mantan ketua Gapoktan sari makmur Desa Wonosari telah menyerahkan Dana PUAP senilai Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada petugas PPL .Desa Wonosari atas nama Bpk Dedi Susanto. benar juga pada bulan November tahun 2024 Saya di gantikan dari pengurus Gapoktan sari makmur Desa Wonosari Dan saat ini yang menjabat ketua Gapoktan adalah Bapak Sutikno ketua Gapoktan yang baru . Jelasnya .
Lanjut jajaran awak media berkunjung ke rumah ketua Gapoktan yang baru ,bapak Sutikno ,beliau menerangkan , “emang betul saya ketua Gapoktan Sari makmur yang baru yang di pilih pada bulan November 2024 dan membawahi ,Dari 22 atas nama kelompok Tani terkait Dana program usaha agribisnis pedesaan ( PUAP) yang di terima oleh ketua Gapoktan yang lama di tahun 2010, saya selaku ketua Gapoktan tidak menerima aset berupa dana perkembangan modal ples laba dari ketua yang lama dalam bentuk Apapun “.terangnya
Mengacu ke Landasan dasar perlu di perhatikan ;
a ) Undang undang Republik Indonesia,no 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi Puplik ( KIP )
b) .Undang undang Republik Indonesia ,No 28 tahun 1999 tentang penyelengara yang bersih dari Korupsi kolusi dan Nepotisme ( KKN)
















