Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Spbb PT. Citra Samudera Gasindo Diduga Melanggar Sop

1
×

Spbb PT. Citra Samudera Gasindo Diduga Melanggar Sop

Sebarkan artikel ini

Batu Bara/Sumatera Utara, koranpemberitaankorupsi.id

Spbb PT. citra samudera gasindo (SPBB 17.212.04 )Jl. Nelayan, lingkungan v, Kec. Tj. Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menyalah gunakan izin operasional dan menjual minyak subsidi dengan harga perliter Rp.7000 di sebalik itu pihak Spbb (stasiun pengisian bahan bakar bunker) juga menjual minyak tersebut di luar kecamatan dan tidak menjalankan prosedur dan aturan yang berlaku,

Example 300x375

Saat di konfirmasi oleh awak media pada hari Rabu(26/02/2025) masalah pelayanan konsumen dan kenaikan harga yang tidak sesuai dengan harga Het kepada Manajer spbb inisial Iy,dia menjawab tidak tahu masalah kenaikan harga tersebut dan beliau menjelaskan bahwasanya dia baru dua minggu di tempatkan menjadi manajer Spbb (stasiun pengisian bahan bakar bunker)tersebut

Dan manajer juga menjelaskan
bahwa di dalam satu bulan kuota spbb menerima minyak tersebut sebanyak 24 tangki x1600 liter pertangki dan para masyarakat nelayan yang mempunyai surat rekom akan kami layani dan yang tidak mempunyai surat rekomendasi juga akan kami layani setelah kami layani yang mempunyai surat rekomendasi,ungkapnya

Di sisi lain,salah seorang masyarakat nelayan ungkapkan kepada awak media” untuk pembelian minyak di spbb itu pak saya tidak mendapatkan minyak di sebab 6 pagi sudah habis dan juga oprator spbb itu,orangnya agak arogan dalam melayani para konsumen,contohnya pernah di ungkapkan operator kepada kami”
Kalian apabila minyak banyak kalian tidak mau beli minyak ke kami,kalian beli tempat lain dan minyak sulit kalian baru kemari beli minyak,ungkap operator spbb tersebut.

“Di harapkan kepada pemerintah dan PT.Pertamina persero melakukan tindakan,pengawasan dan sangsi di SPBB 17.212.04 di duga telah melanggar administrasi dan aturan yang sesuai ketentuan dalam:
-Pasal 1 angka 16 dan pasal 48 peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2009 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
-Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan-bahan bakar minyak,bahan bakar gas dan liquefied petroleum gas dan.
-lampiran 1 bab VII peraturan menteri ESDM nomor 5 tahun 2021 tentang kegiatan usaha dan produks pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral.

Example 300250