Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Deferi Zan: Inilah Risiko Jurnalis, Kita Perjuangkan Lewat Hukum, Bukan Emosi

36
×

Deferi Zan: Inilah Risiko Jurnalis, Kita Perjuangkan Lewat Hukum, Bukan Emosi

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara — MediaViral.co

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota KWIP untuk menahan diri dalam menyikapi kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum TikToker asal Tulang Bawang, Makmun Serbaguna.

Example 300250

Imbauan tersebut disampaikan Deferi Zan menanggapi ramainya pro dan kontra di kalangan wartawan setelah adanya laporan kepada Polres Tulang Bawang.

Deferi menegaskan, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum. Ia meminta seluruh jurnalis tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum yang dapat memperkeruh keadaan.

«“Biarlah apa yang telah diperbuat kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum Polres Tulang Bawang dan Polda Lampung. Jangan ada tindakan anarkis atau saling serang di media sosial,” tegas Deferi Zan.»

Ia juga meminta seluruh pengurus KWIP di tingkat DPD dan DPC untuk mengedukasi anggota agar tetap profesional, menjaga etika jurnalistik, dan tidak mudah terpancing emosi.

Menurut Deferi, menjadi seorang jurnalis memiliki risiko yang tidak ringan, terutama ketika menjalankan tugas di lapangan.

«“Memang inilah beratnya kita sebagai jurnalis. Kita selalu menjadi sasaran cacian, bahkan ada yang sampai mengalami percobaan pembunuhan dan kekerasan saat berada di lapangan,” ujarnya.»

Namun, Deferi menilai bahwa cara terbaik untuk memperjuangkan marwah profesi wartawan adalah melalui jalur hukum dan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik, bukan dengan melakukan pembalasan.

Ia mengajak seluruh jurnalis di Lampung untuk tetap menjaga marwah profesi, terus berkarya, menyampaikan informasi berdasarkan data, serta menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

«“Kita lawan dengan tulisan, dengan data, dan dengan hukum. Itulah jati diri wartawan. Jangan sampai kita turun ke level yang sama,” pungkasnya.»

Sebelumnya, Makmun Serbaguna disebut telah dilaporkan ke Polres Tulang Bawang pada 7 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE terkait pernyataan yang dinilai menyerang atau merendahkan profesi wartawan.

Adapun benar atau tidaknya dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. (mediaviral.co)

Example 300x375