Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Audiensi DPRD Serang Soroti Dugaan Setoran Rp56 Juta BUMDes Tanpa PKS

7
×

Audiensi DPRD Serang Soroti Dugaan Setoran Rp56 Juta BUMDes Tanpa PKS

Sebarkan artikel ini

Serang, Banten 9 September 2026 — MediaViral.co

Audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang menyoroti dugaan persoalan dalam pengelolaan keuangan dan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Serang.

Example 300250

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bapemperda, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Inspektorat, Bagian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, perwakilan LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara, serta masyarakat Cikande Permai.

Persoalan yang dibahas berkaitan dengan BUMDes Permai Maju Sejahtera, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande. BUMDes tersebut diduga telah menyetorkan uang sebesar Rp56 juta ke Bendahara Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Serang sebagai cicilan sewa aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) milik Pemerintah Kabupaten Serang.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam audiensi, pembayaran tersebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2026. Namun, masyarakat dan LSM mempertanyakan dasar hukum pembayaran tersebut karena disebut belum terdapat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah dan disetujui oleh Bupati Serang.

Dugaan Persoalan Administrasi

Dalam audiensi, sejumlah peraturan perundang-undangan disebut sebagai dasar untuk mempertanyakan mekanisme pemanfaatan aset daerah tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara, serta peraturan mengenai pengelolaan barang milik daerah.

Selain itu, Peraturan Bupati Serang Nomor 113 Tahun 2022 juga menjadi perhatian karena mengatur tata kelola dan pemanfaatan barang milik daerah.

Disebutkan, total kewajiban sewa mencapai sekitar Rp281,66 juta, sementara dana yang telah disetorkan baru sebesar Rp56 juta. Masyarakat mempertanyakan bagaimana status pembayaran tersebut dicatat dalam administrasi keuangan daerah apabila belum terdapat dasar perjanjian yang sah.

Hendrayani, perwakilan masyarakat Cikande Permai, meminta agar persoalan tersebut dibuka secara transparan kepada publik.

«“Penerimaan tersebut harus dijelaskan dasar hukumnya, pencatatannya, serta penggunaannya. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang tersebut dikelola,” ujarnya.»

DPRD Akan Menindaklanjuti

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang disebut akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan PSU Cikande Permai dan membuka kemungkinan pembentukan tim khusus untuk mendalami persoalan tersebut.

Beberapa hal yang akan ditelusuri antara lain:

  1. Dasar penerimaan dana oleh Bendahara RKUD apabila PKS belum tersedia.
  2. Mekanisme pencatatan dana Rp56 juta dalam administrasi keuangan daerah.
  3. Alasan persoalan tersebut berlangsung selama beberapa tahun tanpa penyelesaian administrasi yang jelas.
  4. Status pemanfaatan aset PSU serta besaran kewajiban sewa yang sebenarnya.

LSM Soroti Status Pjs Direktur BUMDes

Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin, turut menyoroti status kepengurusan BUMDes Permai Maju Sejahtera.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari sisi pembayaran ke RKUD, tetapi juga dari aspek legalitas pengurus BUMDes yang melakukan tindakan administrasi dan keuangan.

Aminudin merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang mengatur tata kelola dan kepengurusan BUMDes.

“Apabila benar terdapat kekosongan jabatan direktur dan posisi tersebut dijalankan oleh pejabat sementara dalam waktu yang cukup lama, maka perlu diperiksa dasar pengangkatannya serta kewenangan yang dimilikinya,” kata Aminudin.

Ia menyebut status pejabat sementara Direktur BUMDes tersebut berlangsung sejak 2 Oktober 2023 hingga tahun 2026.

Masyarakat berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap status aset PSU, dasar pemanfaatannya, perjanjian sewa, pencatatan penerimaan dana, serta legalitas kepengurusan BUMDes.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun kerugian keuangan daerah, masyarakat meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh pihak yang berwenang. (mediaviral.co)

Example 300x375