LAMPUNG UTARA,
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Lemahnya pengawasan pihak penegak Hukum dalam mengawasi sistem pengelolaan Dana Desa di setiap kegiatan Desa.
Hal itu menjadi celah para oknum kepala Desa, untuk berbuat korupsi.
itu sudah terbukti dibeberapa proyek Dana Desa yang baru diserahterimakan kepada pihak inspektorat selaku pengawas Dana Desa yang ditunjuk oleh pemerintah.
Bahkan sudah ada beberapa proyek Dana Desa yang Rusak dan hancur.
Oleh sebab itu sudah ada beberapa oknum kepala Desa yang sudah ditangkap dan dipenjarakan disebabkan oknum kepala Desa tersebut terlibat korupsi .
Itu sudah terbukti di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.
Yang mana beberapa proyek sudah terlihat Rusak dan ada juga yang hancur.
Padahal proyek Dana Desa tersebut baru dikerjakan dan diserahterimakan kepada pihak inspektorat pada Tahun 2023.
Tapi sudah Rusak dan itu sangat merugikan hak masyarakat selaku pengguna serta dapat merugikan keuangan Negara tentunya.
Dan untuk mengelabui kebusukan oknum kades tersebut.
Pak kades Deni Aris Munandar menyuruh tukang untuk menyiramkan semen cair guna menutupi kerusakan jalan Rabat Beton yang ada di dusun enam tersebut.
Yang mana proyek tersebut terletak di dusun enam RT 6 Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.
Proyek Rabat Beton yang dikerjakan oleh PemDes Desa Talang Jembatan dan dilaksanakan serta diawasi oleh kepala Desa Deni Aris Munandar selaku penanggung jawab atas pengerjaan proyek proyek yang ada di wilayahnya yang beliau pimpin saat ini.
Sebagai kepala Desa Bapak Deni Aris Munandar harus bertanggung jawab atas kerusakan proyek Dana Desa tersebut.
Dalam hal ini diduga kuat Oknum kades Deni Aris Munandar sudah melakukan tindakan yang bersifat melawan Hukum serta dapat merugikan hak masyarakat serta keuangan Negara tentunya.
Jika hal tersebut diduga dapat merugikan keuangan Negara,maka Oknum kades Deni Aris Munandar harus mengembalikan kerugian Negara sepenuhnya.
Belum lagi permasalahan sertifikat tanah Desa yang sampai saat ini belum dialih namakan atas nama Desa.
Sedangkan sertifikat tanah Desa tersebut masih atas nama Sakban mantan kaur kepemerintahan yang kini tidak menjabat lagi.
Ini membuktikan lemahnya sistem kepemimpinan yang di lakukan Deni Aris Munandar selaku kepala Desa.
Serta tidak jelasnya hasil sewa tanah Desa yang sampai saat ini di pungsikan dan digunakan untuk apa itupun tidak jelas.
Apalagi masalah Bumdes yang sampai saat ini tidak ada pergerakan dan hasilnya.
Padahal Bumdes tersebut kabarnya pernah dipegang Deni Aris Munandar sebelum beliau terpilih menjadi kepala Desa pada waktu itu.
Ditambah lagi hancurnya proyek inspirasi P3-TGAI yang berada di dusun empat serta persawahan Bedeng.
Dengan anggaran sebesar Rp 192.000.000,-
Yang jelas Desa Talang Jembatan banyak permasalahan serta dugaan Nepotisme dan juga dugaan korupsi yang dilakukan oknum kades Deni Aris Munandar saat ini.
Banyaknya keluhan masyarakat Desa setempat mengenai sepak terjang Oknum kades Deni Aris Munandar yang diduga mementingkan diri sendiri dan kroninya, hal tersebut ada dugaan Nepotisme atau sistem kekeluargaan yang terjadi didalam sistem kepemerintahan Desa Talang Jembatan yang beliau pimpin.
Untuk itu oknum kades Deni Aris Munandar mendudukkan keponakannya sendiri untuk menjadi kaur keuangan agar sistem pengelolaan berputar dilingkungan famili.
Dan juga pada perangkat yang lain notabene adalah orang-orang yang diduga sudah bersubehat dalam artian KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
Korupsi: Penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Kolusi: Kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji atau persekongkolan.
Nepotisme: Perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat. Kecenderungan untuk mengutamakan serta menguntungkan sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan dan pangkat di lingkungan pemerintah.
Dan untuk itu dimohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP, inspektorat, kejaksaan, Tipikor polres Lampung Utara serta penegak Hukum lainnya.
Supaya dapat meninjau dan mengaudit serta mengevaluasi kembali proyek proyek yang ada di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya maka oknum tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya dalam hal yang dimaksud.
Jika terbukti bersalah maka oknum tersebut harus di tangkap dan di penjarakan serta di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini tentunya.
(Koranpemberitaankorupsi.id )














