Lampung Utara — MediaViral.co
Kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kopi terjadi di Desa Gunung Katon, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. Pemilik kebun, Restu Wati binti Abu Choir, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Raja pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Laporan ini dibuat atas dasar Pasal 362 KUHP tentang pencurian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan status terlapor masih dalam lidik (penyelidikan).
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut berawal pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban yang tengah berada di kantor Desa Gunung Katon bersama saksi, menerima informasi dari kepala desa bahwa buah kopi miliknya sedang dipetik oleh orang tak dikenal.
Mengetahui hal tersebut, Restu Wati bersama saksi segera menuju kebunnya. Setibanya di lokasi, mereka mendapati dua karung dan dua keranjang berisi buah kopi yang sudah dipetik oleh pelaku. Barang bukti tersebut kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk dilaporkan secara resmi.
“Atas kejadian ini, saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Restu Wati dalam keterangannya.
Kuasa Hukum Siap Kawal Proses Hukum
Kuasa hukum korban, Riki Ansori, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan telah resmi diterima oleh pihak Polsek Tanjung Raja dan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas di pengadilan.
“Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak aparat kepolisian, khususnya penyidik Polres Lampung Utara, untuk segera mengungkap dan menangkap para pelaku dugaan pencurian ini. Berdasarkan informasi awal, pelaku diduga berinisial A alias G, M, AF, serta beberapa orang lainnya,” tegas Riki Ansori.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menyita sejumlah barang bukti tambahan, termasuk kendaraan roda empat jenis L-300 pikap dan hasil kopi lainnya yang masih berada dalam penguasaan para terduga pelaku.
“Korban berharap polisi bertindak tegas dan profesional agar hak-hak masyarakat kecil seperti klien kami benar-benar terlindungi,” tutup Riki.
Reporter: [Nama Anda]
Editor: Redaksi Koran KPK
Sumber: Laporan Warga & Kuasa Hukum Restu Wati
















