LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Berdasarkan surat laporan Polisi Nomor : LP/B/513/XII/2023/SPKT/ POLRES LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPUNG tanggal 29 Desember 2023 Pukul 15. 46 WIB. bertempat di kantor kepolisian tersebut diatas, pada hari, tanggal ditanda tangganinya surat tanda penerimaan laporan.
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 yang terjadi di JL. DESA PULAU PANGGUNG, KEC. ABUNG TINGGI, KAB LAMPUNG UTARA. RT -, RW -, TITIK KOORDINAT -, PULAU PANGGUNG, ABUNG TINGGI, KABUPATEN LAMPUNG UTARA, LAMPUNG. Pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 11.45 Wib, dengan terlapor atas nama H. ABADI.
Uraian Kejadian pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 11.45 Wib telah terjadi Tindak Pinda Penganiayaan dengan No : Korban mendatangi rumah Terlapor kemudian Terlapor meminta data mata pilih Binaan kepada Korban, akan tetapi Korban hanya sanggup ngasih Data 20 (Dua Puluh) orang, kemudian Terlapor tersinggung lalu menarik baju kemeja Korban sampai robek dan menampar pipi kanan kiri sebanyak 4 (empat) kali lalu ditendang arah perut cuma ditahan pakai tanggan kanan lalu saksi bersama istri dan keluarga Terlapor melerai keributan atas kejadian tersebut melaporkan ke Polres Lampung Utara.
Rujukan Laporan Saudara ke Satuan Polres Lampung Utara Nomor : LP/B/513/XII/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA POLDA LAMPUNG, tanggal 29 Desember 2023.
Pelapor atas nama Toni Rizal sudah menanyakan ke penyidik terkait permasalahannya, dari pihak penyidik mengatakan menunggu hasil pisum dari Rumah Sakit Umum Mayjen Riyacu kota bumi. selanjutnya pihak pelapor menanyakan kembali perkembangan kasus tersebut kepihak Penyidik Polres Lampung Utara, karna sebagai Terlapor H. Abadi menjadi Calon anggota legislatif (caleg) propinsi, beliau belum bisa di proses atau memenuhi panggilan pihak penyidik.
Karena berdasarkan surat edaran dari Kapolri selaku Caleg yang tersandung kasus hukum belum bisa diproses sampai penetapan hasil keputusan KPU.
Kemudian pihak pelapor mendatangi kembali Penyidik Polres Lampung Utara, dengan membawa surat hasil penetapan KPU, yang menerangkan bahwa H. Abadi tidak terpilih menjadi Anggota Dewan Legislatif Propinsi Lampung.
Kemudian Pihak Penyidik menghubungi saudara Toni Rizal selaku pelapor, untuk memberitahukan bahwa saudara H. Abadi Akan dipanggil oleh Pihak Penyidik Polres Lampung Utara, pada hari Selasa (11/6/2024).
Kami berharap kepada penyidik Polres Lampung Utara, untuk serius menangani kasus penganiayaan terhadap korban pelapor tersebut, propesional dalam netralitas serta menjunjung tinggi instituce Polri dalam menangani kasus tersebut.
(koranpemberitaankorupsi.id)














