LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Candi Mas, 8 Juni 2024
Team awak media mendatangi salah satu warga yang ada di Desa Candi Mas untuk meminta keterangan terkait penjualan GAS LPG 3 Kg di Pangkalan milik Bpk OLLOAN SIHOMBING tersebut.
Dari keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, kalau Bpk OLLOAN SIHOMBING menjual Gas LPG 3 Kg dengan harga ecer Rp. 22.000 Per-tabungnya. setelah kami mengecek dari papan Informasi yang tertulis di pangkalan GAS LPG milik Bpk OLLAN SIHOMBING tertera harga HET Rp. 18.000,- pertabung, sesuai dengan anjuran pemerintah.
Dengan demikian bahwa pangkalan GAS LPG milik Bpk OLLOAN SIHOMBING tersebut jelas sudah melanggar ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. dan ini sudah sangat meresakan masyarakat, serta menyalahi peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang HET LPG 3 Kg.
Yang mana GAS LPG tersebut digunakan oleh rakyat miskin dan terjangkau dalam pembeliaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, namun pada kenyataannya berbeda dengan Pangkalan milik Bpk OLLOAN SIHOMBING yang ada di Desa Candi Mas tersebut, malah menjual harga GAS LPG 3 Kg Per-tabungnya lebih tinggi dari apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan harga HET Rp. 18.000.
Ketetapan harga tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden No 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga Liquefied Patroleum GAS LPG tabung GAS LPG 3 Kg. serta Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2028 tentang harga jual eceran GAS LPG tabung 3 Kg.
Pangkalan milik Bpk OLLOAN SIHOMBING Desa Candi Mas dengan Nomor REGISTRASI : 2345 – 5588 – 7324 – 0583.
Sesuai SK. Gub. Lampung No. : G/869/B.IV/HK/2019.
Kontak Pengaduan
- Agen PT. KARYA JITU ESA JAYA. – (0724) – 22604 HP. 0821- 8319 – 2920
- Layanan Pemda Kab. LAMPUNG UTARA – (0724) – 21007
- Call Center PERTAMINA – 135
- Call Center Ditjen Migas – 136
Melihat hal tersebut sudah bisa dipastikan perbuatan yang dilakukan oleh Pangkalan Bpk OLLOAN SIHOMBING sangat merugikan masyarakat miskin tentunya, dan diharapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat menindak lanjuti penyalagunaan GAS LPG 3 Kg, Bersubsidi tersebut.
Itu sudah jelas melanggar peraturan Presiden dan peraturan menteri serta Undang – Undang Pasal 62 ayat (1) berbunyi, “pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan pasal 18.
Dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar.
Dimohon kepada pihak penegak hukum polres lampung utara dan penyalur GAS LPG yaitu : PT KARTIKA JITU ESA JAYA. untuk dapat menghentikan pengiriman kepada Pangkalan Bpk. OLLOAN SIHOMBING tersebut yang berada di Desa Candi Mas.(koranpemberitaankorupsi.id)














