Way Kanan, Lampung – MediaViral.co
Jajaran Polres Way Kanan berhasil membongkar aksi pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) dengan total panjang mencapai 24,5 kilometer di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum), Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu. Akibat kejahatan ini, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1,1 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut diekspos langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji dan Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto, S.E., bersama jajaran manajemen PLN UP3 Kotabumi dan ULP Blambangan Umpu, Kamis (22/1/2026) di Mapolsek Blambangan Umpu.
Kapolres menjelaskan, terdapat dua laporan polisi dari PT PLN ULP Martapura (Sumatera Selatan) dan PT PLN ULP Blambangan Umpu sebagai korban. Lokasi kejadian berada di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran, wilayah strategis penghubung antarprovinsi.
“Untuk kabel milik PLN ULP Martapura di jalur kiri menuju OKU Timur tidak dialiri listrik, sedangkan kabel milik PLN ULP Blambangan Umpu di jalur kanan sudah dialiri arus listrik,” jelas Kapolres.
Tiga Tersangka Diamankan
Petugas Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing:
RA (31), warga Kampung Bumi Baru, Blambangan Umpu
JY (22), warga KM 10 Kampung Negeri Baru, Umpu Semenguk
RY (19), warga Kampung Bumi Baru, Blambangan Umpu
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Gunung Sangkaran saat sedang berkumpul.
Modus: Kabel Diturunkan dan Dipotong
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menurunkan kabel listrik dari tiang, lalu memotongnya menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi. Kabel hasil curian kemudian dikupas untuk diambil bagian logamnya.
Kejadian pencurian diketahui pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, setelah warga melaporkan adanya kabel listrik yang terputus. Hasil pengecekan PLN mendapati kabel telah terpotong dan sebagian hilang.
Akibat aksi tersebut:
PLN ULP Martapura kehilangan kabel merek Voxsel sepanjang 20 km, dengan kerugian sekitar Rp1 miliar
PLN ULP Blambangan Umpu kehilangan kabel type AAACS 150 mm sepanjang 4,5 km, dengan kerugian sekitar Rp125,5 juta
Tak hanya di Gunung Sangkaran, aksi pelaku juga menyasar wilayah Jalinsum Kecamatan Blambangan Umpu dan Way Tuba.
Barang Bukti Menggunung
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti antara lain:
2 bilah senjata tajam (golok dan arit)
27 mata gergaji besi dan 2 gergaji lengkap
45 gulungan kabel yang sudah dikupas
252 gulungan kulit kabel
2 sepeda motor tanpa nomor polisi
1 unit mobil Toyota Agya hitam
Sarung tangan bertegangan 1000 V, karung plastik, dan perlengkapan lainnya
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Ini adalah kejahatan serius karena menyangkut aset negara dan berdampak langsung pada pelayanan listrik kepada masyarakat,” tegas AKBP Didik Kurnianto. (mediaviral.co)
















