Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga KEK Sei Mangkei Jadi Sumber Pembuangan Limbah dan Besi Scrap di Dekat Permukiman Warga, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

5
×

Diduga KEK Sei Mangkei Jadi Sumber Pembuangan Limbah dan Besi Scrap di Dekat Permukiman Warga, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co

Dugaan pelanggaran lingkungan kembali mencuat dari kawasan industri. Kali ini, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei disorot setelah diduga menjadi sumber keluarnya material berupa besi bekas (scrap) dan limbah yang dibuang ke area dekat permukiman warga di Kampung Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Example 300250

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya aktivitas bongkar muat kontainer yang diduga membawa material dari kawasan industri tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas lokasi penampungan, apakah telah memiliki izin sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah atau justru digunakan sebagai lokasi pembuangan tanpa prosedur yang sesuai ketentuan.

Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Terlebih apabila material yang dibuang mengandung unsur Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang pengelolaannya wajib mengikuti standar ketat sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat menilai pengawasan terhadap keluar-masuknya limbah dari kawasan industri masih lemah. Mereka menegaskan agar status kawasan strategis nasional tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan perlindungan lingkungan hidup.

Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup, pengelola KEK Sei Mangkei, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mulai dari status limbah, asal-usul material, dokumen pengangkutan, hingga legalitas lokasi penampungan diminta dibuka secara transparan kepada publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembuangan limbah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan di fasilitas yang memenuhi persyaratan teknis, memiliki izin resmi, dilengkapi sistem pengamanan, serta tidak berada di lokasi yang membahayakan masyarakat.

Warga berharap aparat tidak hanya menjadi penonton dalam dugaan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, penegakan hukum diminta dilakukan tanpa pandang bulu.

“Lingkungan hidup bukan tempat pembuangan bebas, dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan apa pun. Jangan sampai KEK yang dibangun untuk meningkatkan ekonomi justru meninggalkan dampak pencemaran bagi warga sekitar. Jika terbukti melanggar, semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga. (mediaviral.co)

Example 300x375