Sukamara, Kalimatan Tengah – MediaViral.co
Penanganan laporan polisi bernomor LP/B/254/XI/2025/SPKT/Polda Kalteng terkait dugaan penggarapan lahan di kawasan Hutan Produksi (HP) yang diduga melibatkan Bupati Sukamara hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Kondisi tersebut menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai perkembangan proses penyidikannya, Jumat (31/7/2026).
Kasus yang mulai bergulir sejak April 2025 itu hingga kini disebut belum memasuki tahap penetapan tersangka. Belum adanya informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara tersebut.
Saat melakukan konfirmasi kepada penyidik Polda Kalimantan Tengah melalui pesan WhatsApp mengenai perkembangan kasus, awak MediaViral.co memperoleh jawaban singkat agar pertanyaan tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media kemudian menghubungi Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun keterangan resmi yang diberikan.
Belum adanya penjelasan resmi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan apakah proses hukum masih berjalan sebagaimana mestinya atau mengalami kendala dalam penanganannya. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Tengah, dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip persamaan di hadapan hukum diharapkan benar-benar diterapkan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.
Perkembangan penanganan perkara ini masih dinantikan publik. MediaViral.co akan terus memantau proses penyidikan dan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan kaidah jurnalistik. (mediaviral.co)
















