Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

PHMI Minta APH dan Inspektorat Audit Sekretaris BPD Rangkap Jabatan PPPK 2024–2025 di Desa Karang Dapo Lama

5
×

PHMI Minta APH dan Inspektorat Audit Sekretaris BPD Rangkap Jabatan PPPK 2024–2025 di Desa Karang Dapo Lama

Sebarkan artikel ini

Empat Lawang, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Polemik dugaan rangkap jabatan kembali mencuat. Dewan Pimpinan Pusat Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) melalui Kadiv Humas, Feri Indra Leki, menyatakan akan melaporkan oknum anggota BPD Desa Karang Dapo Lama berinisial ML ke aparat penegak hukum.

Example 300250

PHMI menyebut, oknum tersebut diduga merangkap jabatan sebagai Sekretaris BPD sekaligus PPPK sejak 2024 hingga 2025. Tak hanya itu, berdasarkan laporan masyarakat, ML juga diduga berupaya meminta Kepala Desa menandatangani surat pengunduran diri dengan tanggal, bulan, dan tahun yang dimundurkan.

“Kalau benar ada gaji rangkap dan administrasi dimundurkan, ini harus diaudit. Jika ada kerugian negara wajib dikembalikan. Bila ditemukan unsur pidana korupsi, harus ditindaklanjuti,” tegas Feri, Selasa (24/2/2026).

Diduga Minta Surat Mundur Bertanggal Lama

Menurut keterangan yang dihimpun, beberapa hari lalu oknum ML disebut mendatangi rumah Kepala Desa Karang Dapo Lama dan meminta tanda tangan serta cap desa pada surat pengunduran diri dengan tanggal yang dimundurkan. Namun, Kepala Desa menolak karena dinilai berpotensi menjadi pemalsuan administrasi.

PHMI juga mengaku telah mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui telepon dan WhatsApp, namun tidak mendapat respons. Bahkan nomor kontak disebut telah diblokir.

“Kenapa harus memblokir komunikasi? Kalau merasa benar, silakan klarifikasi. Jangan seolah-olah kebal hukum,” ujar Feri.

Larangan Rangkap Jabatan BPD

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang merangkap jabatan sebagai:

Kepala Desa atau perangkat desa

Anggota DPR/DPRD

Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK

Ketentuan ini juga dipertegas dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, guna mencegah konflik kepentingan dan menjaga netralitas pemerintahan desa.

Larangan tersebut bertujuan menjaga profesionalitas, transparansi, serta mencegah penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola desa.

Dugaan Mengajar di SD Negeri 4 Sikap Dalam

Selain menjabat di BPD, ML juga disebut-sebut mengajar di SD Negeri 4 Sikap Dalam, Kecamatan Sikap Dalam. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kebenaran status kepegawaian yang bersangkutan kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang.

PHMI Desak Audit dan Tindakan Tegas

PHMI mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.

“Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden buruk. Jika ada manipulasi administrasi atau dugaan pengelabuan terhadap pemerintah dan APH, itu tidak bisa ditoleransi,” tandas Feri.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak oknum ML belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (mediaviral)

Example 300x375