Lampung – MediaViral.co
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 hingga 2027 tetap berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 30 persen.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan pengelolaan belanja daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.
Menurutnya, dalam aturan turunan dari undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dana transfer untuk guru dari pemerintah pusat, seperti tunjangan sertifikasi, tidak dimasukkan dalam perhitungan batas maksimal 30 persen belanja pegawai.
“Belanja pegawai memang secara persentase terlihat sedikit di atas 30 persen. Namun jika dana transfer guru dikeluarkan dari perhitungan, maka angkanya berada di bawah 30 persen,” ujar Marindo saat ditemui di lobi Kantor Gubernur Lampung, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, dana transfer untuk guru seperti tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan guru tetap tercatat dalam komponen belanja pegawai di APBD. Namun secara regulasi, komponen tersebut tidak dihitung dalam batas persentase belanja pegawai.
“Kondisi ini membuat struktur APBD Provinsi Lampung masih sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Karena sertifikasi untuk guru itu anggarannya dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Marindo menambahkan, dengan skema perhitungan tersebut, Pemprov Lampung optimistis porsi belanja pegawai pada 2026 hingga 2027 tetap berada di bawah ambang batas setelah komponen dana transfer guru dikeluarkan dari perhitungan.
Ia juga memastikan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu yang dilakukan sebelumnya, tidak akan menambah beban belanja pegawai secara signifikan hingga melampaui batas yang ditentukan.
“Dengan pengangkatan PPPK kemarin itu tidak menambah beban belanja pegawai secara signifikan. Insyaallah untuk Lampung masih di bawah 30 persen dan tidak melanggar aturan,” katanya. (mediaviral.co)
















