Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

LPSE Diduga Dijebol Hacker, BPBJ Lampung Buka Suara

21
×

LPSE Diduga Dijebol Hacker, BPBJ Lampung Buka Suara

Sebarkan artikel ini

Lampung – MediaViral.co

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung akhirnya angkat bicara terkait dugaan kebocoran atau peretasan pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang memunculkan perbedaan nilai penawaran pada sejumlah paket tender pekerjaan jalan.

Example 300250

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Lampung, Sukmawan Hendriyanto, menegaskan bahwa sistem LPSE sepenuhnya berada di bawah kewenangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Karena itu, pihak Kelompok Kerja (Pokja) maupun BPBJ di daerah tidak memiliki akses untuk mengubah ataupun menelusuri data yang ada di dalam sistem.

“LPSE ini kan sistemnya di bawah LKPP, bukan di bawah UKPBJ atau Biro PBJ. Jadi Pokja itu tidak bisa melakukan apa-apa. Kami hanya bisa membuka dan melihat saja,” kata Sukmawan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/3/2026).

Isu dugaan peretasan mencuat setelah muncul nilai penawaran dalam sistem LPSE yang disebut tidak sesuai dengan nilai yang diunggah oleh perusahaan peserta tender.

Salah satu contohnya terjadi pada paket rehabilitasi jalan ruas Kedondong–Pardasuka di Kabupaten Pesawaran dengan pagu anggaran Rp4,2 miliar.

Dalam sistem LPSE tercatat perusahaan CV Darma Multi Guna memasukkan penawaran sebesar Rp4.146.500.000. Namun pihak perusahaan mengaku nilai yang sebenarnya mereka unggah berada di kisaran Rp3,9 miliar.

Selain paket tersebut, dua paket lain yang juga disebut-sebut mengalami kondisi serupa yakni rehabilitasi jalan ruas Gedongtataan–Kedondong di Kabupaten Pesawaran dengan pagu Rp4,2 miliar serta paket rehabilitasi ruas jalan di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai anggaran Rp6 miliar.

Meski demikian, Sukmawan menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait adanya gangguan ataupun peretasan pada sistem tender tersebut.

“Dari LKPP juga belum ada laporan ke kami terkait apakah ada masalah atau tidak dengan tender tiga paket itu. Jadi sejauh ini tidak ada laporan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tim Pokja hanya dapat membaca data yang tampil di sistem LPSE tanpa memiliki kewenangan untuk melacak apakah terjadi perubahan data atau tidak.

“Pokja hanya bisa membaca apa yang ada di sistem. Untuk mengetahui apakah ada perubahan atau tidak itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Terkait dugaan perbedaan nilai penawaran tersebut, Sukmawan menyarankan agar penyedia jasa yang merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan langsung kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui mekanisme pengaduan yang tersedia dalam sistem LPSE.

Dengan munculnya polemik ini, transparansi dan keamanan sistem pengadaan elektronik pemerintah kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait jaminan integritas data dalam proses tender proyek pemerintah. (mediaviral.co)

Example 300x375