LAMPUNG, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Dengan adanya pemadaman lampu oleh PLN membuat masyarakat pelangan merugi dalam berbagai bidang.
Seperti diketahui bersama padamnya aliran lampu di berbagai wilayah di Sumatera diantaranya sumatera Selatan Jambi dan Lampung menimbulkan pertanyaan beberapa pihak masyarakat apa kerja PLN Hinga pemadaman lampu bisa sampai berhari hari yang menyebabkan kerugian yang sangat besar karena disebabkan matinya aliran lampu yang disuplai oleh PLN Persero.
Memang sudah kita ketahui bersama pihak PLN sudah menyampaikan permintaan maaf kepada konsumen tetapi cukupkah permintaan maaf tersebut yang telah membuat rugi para pengusaha ,terutama para pengusaha kecil dan menengah yg sangat tergantung kepada PLN .
Beberapa masyarakat yang memberikan keterangan kepada media ini meminta agar pihak PLN memberikan kompensasi atas kerugian yang mereka alami karena disebabkan matinya lampu yang berhari hari dan tidak cukup dengan permintaan maaf semata ungkapnya ,
Karena menurut para konsumen kami para pelngan bila telat sedikit saja bayar sudah didenda dengan alasan yang tidak masuk akal ,kini giliran kami menuntut pihak PLN yang harus mngganti rugi kepada kami yang telah merugikan kami ujar beberapa narasumber .
Ketidak mampuan pihak PLN mengatasi matinya lampu beberapa hari juga banyak dipertanyakan ,
Kalo pihak PLN tidak mampu mengatasi hal semacam ini,
Disalahkan para konsumen memang tidak mau tetapi ini bukti kalau pihak PLN tidak mampu mengatasinya Hinga mati lampu berhari hari ungkapnya ,
Sementara menurut pantauan tim media koran pemberitaan korupsi di beberapa daerah kabupaten di Lampung Hinga sumatera selatan Jambi semuanya sama para pelangan merasa dirugikan dengan matinya lampu beberapa hari ini terutama para penjual online yang tidak adanya sinyal data seluler karena disebabkan matinya lampu ,
Lalau pertanyanya propesionalkan Pihak PLN mengatasi hal hal semacam ini dan mampukan memberi kompensasi kepada para pelngan yang dirugikan oleh ketidak mampuan pihak PLN
Atau cukup dengan permintaan maaf semata kepada para konsumen yang telah dirugikan dengan matinya aliran lampu yang disulpai oleh Perusahaan Listrik Negara PLN tersebut. A.Sandora (koranpemberitaankorupsi.id)














