Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Kapolres Way Kanan Imbau Masyarakat Patuhi Batasan Jam Hiburan

0
×

Kapolres Way Kanan Imbau Masyarakat Patuhi Batasan Jam Hiburan

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, Lampung — MediaViral.co

Kapolres Way Kanan, AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., mengimbau masyarakat dan seluruh penyelenggara kegiatan hiburan untuk mematuhi batasan jam operasional dan aturan keramaian.

Example 300250

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menghormati waktu istirahat warga.

Imbauan Kapolres mengacu pada Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 300/696.a/V.6-WK/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Pemberlakuan Pembatasan terhadap Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Keramaian.

AKBP Ramadhona meminta pengelola tempat hiburan, panitia acara, serta masyarakat agar memperhatikan aturan yang berlaku.

“Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan saling menghormati waktu istirahat masyarakat sekitar,” ujar AKBP Ramadhona dalam imbauan resmi Polres Way Kanan.

Polres Way Kanan juga akan melakukan pengawasan dan patroli untuk memastikan kegiatan hiburan berlangsung sesuai ketentuan. Apabila ditemukan kegiatan yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban, aparat akan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat juga diharapkan ikut menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan kegiatan hiburan yang dinilai mengganggu ketertiban atau berlangsung melewati batas waktu yang ditentukan, warga dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolres menegaskan, terciptanya situasi yang aman dan kondusif membutuhkan kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, pengelola hiburan, dan masyarakat.

Dengan kepatuhan terhadap aturan tersebut, diharapkan Kabupaten Way Kanan tetap menjadi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif. (mediaviral.co)

Example 300x375