Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Pembangunan Jalan Telford di Dusun 1 Nilai Pagu Rp.143.905.000,- Diduga di Korupsi Kades Ahmad Yani Desa Simpang Abung

44
×

Pembangunan Jalan Telford di Dusun 1 Nilai Pagu Rp.143.905.000,- Diduga di Korupsi Kades Ahmad Yani Desa Simpang Abung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Proyek peningkatan jalan telford di Dusun:1 Desa Simpang Abung, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara diduga tidak bermanfaat buat masyarakat Desa Simpang Abung.

Example 300x375

Dugaan itu datang dari salah seorang warga yang lagi lewat ingin mandi ke air kali yang enggan disebutkan namanya. Ia menduga, proyek peningkatan jalan telford Desa Simpang Abung tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD, Lebar 2,5 meter Panjang 724 meter, pagu senilai Rp. 143.905.000,- yang terpasang di papan informasi.

Dilansir dari papan informasi yang terpasang di lokasi pembangunan tertera bahwa, pemerintah Desa Simpang Abung Kecamatan Abung Barat, memiliki kegiatan berupa pembangunan jalan Telford yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan di luar RAB.

Diduga ada unsur kesengajaan bukan kelalaian yang dilakukan oleh oknum Kades Ahmad Yani untuk menutupi akal busuk perbuatan kecurangannya yang dilakukan oknum Kades tersebut.

Namun Pembangunan jalan Telford nampak dikerjakan asal jadi dan ada indikasi pengurangan material, sedangkan pekerjaan bangunan tersebut tidak di rawat sama sekali.

Jika dilihat proyek tersebut sekilas tidak ada yang aneh pada pembuatannya,
Namun bila dilihat lebih dekat mulai terlihat kejanggalannya.

Diduga Proyek jalan Telford yang anggarannya juga di Curangi pak kades Ahmad Yani yang berotak culas karena dalam otak pak kades cuma uang dan uang” ujar warga setempat,
Dengan nada kesal.
Warga mengatakan kalau bisa diganti saja Kades Ahmad Yani itu Pak wartawan.

Karena kami warga sudah tidak mau lagi dipimpin Kades yang doyan maling uang kami.
Pak Kades Ahmad Yani di mata warga setempat hanya memikirkan ke untungan semata dan tidak memikirkan manfaatnya serta kualitasnya.

Dimohonkan kepada pihak penegak hukum yaitu BPKP inspektorat Kejaksaan tim Tipikor Polres Lampung Utara dan penegak hukum lainnya.
Supaya dapat mengaudit serta meninjau kembali proyek-proyek yang ada di desa Simpang Abung Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.

Dan kepada pihak penegak hukum agar dapat memanggil Kades Ahmad Yani untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya dalam hal dugaan yang dimaksud .
Jika terbukti ada indikasi kesengajaan bukan kelalaian.
Maka Kades tersebut harus ditangkap dan diproses sesuai dengan undang-undang yang ada di negara ini. (koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250