Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Pegawai PPPK di Lampung Utara Diduga Terlibat Perselingkuhan, Digerebek Istri di Rumah Kontrakan

53
×

Pegawai PPPK di Lampung Utara Diduga Terlibat Perselingkuhan, Digerebek Istri di Rumah Kontrakan

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – MediaViral.co

Seorang pria berinisial H, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial A.

Example 300250

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Candimas, Kecamatan Abung Selatan. Dugaan perselingkuhan itu mencuat setelah istri sah H melakukan penggerebekan langsung di lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, wanita berinisial A diketahui berstatus sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di wilayah yang sama. Keduanya diduga sedang berada di dalam rumah kontrakan saat penggerebekan berlangsung.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh istri sah H secara agama dan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat serta sejumlah warga sekitar.

Istri H mengaku sebagai istri sah secara agama dan memiliki bukti pernikahan yang sah. Ia mengungkapkan bahwa tindakan penggerebekan yang dilakukannya merupakan bentuk upaya mempertahankan kehormatan rumah tangganya.

“Saya adalah istri yang sah secara agama dan memiliki bukti pernikahan. Apa yang saya lakukan adalah untuk mempertahankan kehormatan rumah tangga saya,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan perselingkuhan tersebut tidak hanya melukai perasaannya sebagai istri, tetapi juga dinilai mencoreng nama baik keluarga serta institusi tempat suaminya bekerja sebagai aparatur pemerintah.

Ia juga meminta agar dugaan kasus tersebut diproses baik secara hukum maupun melalui mekanisme disiplin kepegawaian.

Secara hukum pidana, dugaan perzinaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 411 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan dengan seseorang yang bukan pasangan sahnya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau dikenai denda kategori II. Perkara tersebut merupakan delik aduan, sehingga proses hukum harus diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Dari sisi kepegawaian, sebagai PPPK, H juga tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan ASN dan PPPK menjaga integritas, etika, serta nama baik instansi.

Selain itu, kewajiban kesetiaan dalam rumah tangga juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwa suami dan istri wajib saling setia serta menjaga kehormatan keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada H melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan nomor teleponnya dilaporkan tidak aktif. (mediaviral.co)

Example 300x375