Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Panitia Pelaku Pungli PPDB SMPN 1 Kota Agung Secepatnya Akan Dipenjarakan APH

495
×

Panitia Pelaku Pungli PPDB SMPN 1 Kota Agung Secepatnya Akan Dipenjarakan APH

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS/LAMPUNG, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Inspektorat Tanggamus mendukung korban dugaan pungli oleh oknum panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP favorit Kotaagung, untuk melapor ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau ke Aparat Penegak Hukum (APH)

Example 300x375

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah, menurut dia selain mendukung korban pungli membuat laporan ke APIP dan APH,. Inspektorat juga akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi dan pengumpulan data dari berbagai pihak termasuk korban untuk mentelaah kebenarannya.

” Inspektorat akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 1 Kotaagung itu, Jelas Gustam Jumat 5/7/2024.

Dijelaskan Gustam, setelah data terkumpul, pihaknya akan melakukan pemangilan terhadap oknum panitia penerimaan peserta didik baru tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Terkait sanksi, imbuhnya. Inspektorat selaku pengawas bisa memberikan sanksi sedang sampai pada sanksi terberat sesuai dengan yang mereka langar, serta mengacu pada PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Mengingat sebelumnya inspektorat dan dinas pendidikan sudah memberikan edukasi juga meneruskan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru, ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, calon siswa SMP Favorit di Kotaagung atas nama PN dengan nomor pendaftaran 20240625082611 jalur Afirmasi, dijanjikan bisa diterima oleh oknum pantia penerima peserta didik baru SMPN 1 Kotaagung dengan sarat mentransfer uang sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah. (koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,052