Mesuji, Lampung – MediaViral.co
Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI–PROJAMIN) Kabupaten Mesuji, Tabrani, menyoroti dugaan praktik pungutan di SMA Negeri 1 Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Dugaan tersebut ditujukan kepada Kepala SMA Negeri 1 Panca Jaya berinisial DS, yang dinilai mengabaikan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung terkait larangan pungutan di sekolah negeri.
Menurut Tabrani, selain adanya dugaan pungutan kepada siswa, kepala sekolah tersebut juga disebut-sebut jarang berada di sekolah selama kurang lebih tiga tahun menjabat. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan.
Dugaan pungutan itu mencuat setelah salah seorang siswa, yang identitasnya dirahasiakan, mengaku kepada awak media bahwa siswa diminta membayar sekitar Rp800.000 untuk kebutuhan seragam olahraga, seragam batik, dan almamater.
Selain itu, siswa juga mengaku diminta membayar Rp300.000 per siswa untuk pembangunan lapangan futsal di lingkungan sekolah.
“Kami diwajibkan membayar sekitar Rp800.000 untuk baju olahraga, batik, dan almamater. Selain itu, kami juga diminta membayar Rp300.000 per siswa untuk pembangunan lapangan futsal,” ujar siswa tersebut.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan kebijakan yang menghapus pungutan uang komite di seluruh SMA, SMK, dan SLB Negeri mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sebelumnya menyampaikan bahwa Gubernur Lampung telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah negeri agar tidak lagi melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Kebijakan tersebut diperkuat melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 yang mengatur pendanaan operasional sekolah melalui APBD serta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pemerintah Provinsi Lampung juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menetapkan besaran sumbangan yang bersifat wajib kepada orang tua siswa. Namun, bantuan dari pihak ketiga, seperti program CSR perusahaan atau sumbangan sukarela, tetap diperbolehkan sepanjang tidak dipaksakan dan tidak ditetapkan besarannya oleh pihak sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMA Negeri 1 Panca Jaya berinisial DS belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi maupun tanggapan terkait dugaan pungutan tersebut.
MediaViral.co tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala SMA Negeri 1 Panca Jaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan klarifikasi atau penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (mediaviral.co)
















