Pesisir Barat, Lampung – MediaViral.co
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Trinusa Kabupaten Pesisir Barat kembali melayangkan kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan DPRD Pesisir Barat terkait belum jelasnya tindak lanjut atas 87 rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024.
Menurut DPC Trinusa, sikap para pemangku kebijakan yang dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi tersebut telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Berdasarkan dokumen LHP BPK RI Tahun Anggaran 2024, terdapat temuan finansial yang wajib disetorkan kembali ke kas daerah sebesar Rp4.144.070.497,28. Sesuai ketentuan, batas waktu penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut disebut telah berakhir pada 22 Juli 2025. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai jumlah dana yang telah dikembalikan.
Sekretaris DPC Trinusa Pesisir Barat, Sugeng Purnomo, mewakili Ketua DPC Trinusa Pesisir Barat, Effendi, menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan yang disertai bukti administratif.
«”Masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa rekomendasi sedang ditindaklanjuti, tetapi juga bukti berupa Surat Tanda Setoran (STS) apabila memang dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah,” ujar Sugeng.»
Ia menambahkan, jawaban Inspektorat Daerah Pesisir Barat yang menyatakan terus berupaya menindaklanjuti rekomendasi BPK dinilai belum cukup menjawab pertanyaan publik mengenai realisasi pengembalian dana.
Selain kepada pemerintah daerah, Trinusa juga meminta DPRD Pesisir Barat, khususnya Panitia Khusus (Pansus), menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap penyelesaian seluruh rekomendasi BPK.
Menurut Sugeng, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, DPC Trinusa Pesisir Barat menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat organisasi yang lebih tinggi.
“Dalam waktu dekat, saya akan mewakili Ketua DPC Trinusa Pesisir Barat menghadap DPD Trinusa Provinsi Lampung dan DPN Trinusa di Jakarta untuk meminta arahan serta dukungan. Kami juga akan mengajak seluruh DPC Trinusa se-Provinsi Lampung guna menggelar aksi penyampaian pendapat di pusat pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat,” kata Sugeng.
Trinusa menegaskan akan terus mengawal penyelesaian rekomendasi BPK hingga terdapat kejelasan mengenai pengembalian dana ke kas daerah serta tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Inspektorat Daerah, Ketua Pansus DPRD Pesisir Barat, maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan tindak lanjut 87 rekomendasi LHP BPK Tahun Anggaran 2024. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait, MediaViral.Co akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (mediaviral.co)
















