Garut/Jawa Barat, koranpemberitaankorupsi.id
Ada dugaan korupsi di SDN2 Mekarmukti, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut
Jawa Barat. Ketika awak media berkunjung ke sekolah untuk wawancara, ada seorang Kepsek dan Operator Sona Irawan.
Pendidikan dasar adalah awal amanat Undang Undang, maksud dan tujuannya untuk mencerdaskan generasi penerus anak bangsa Indonesia siswa. Dalam hal kepribadian, ahlak mulia, dan kepribadian secara mandiri dan kocin selaku kepsek ketika awak media wawancara terkait program Indonesia pintar PIP / bos untuk perawatan sekolah yang di danai bos bantuan oprasional sekolah kecerdasasan secara dasar. Ibu Kepsek Kocin ketika di konpirmasi menerangakan untuk sebuah bantuan dan program yang di gucurkan oleh pihak pemerintah APBD maupun APBN kususnyah pemerintah provinsi tolong segera di usut sampe tuntas dugaan ini sudah jelas menggelapkan jelas ketika awak media konpirmasi menerangkan seorang kepsek bantuan PIP reguler untuk tahun 2024 dengan jumlah kpm global
Hasil investigasi team awak media ketika berkunjung ke SDN 2 Mekarmukti, Desa Mekarsari Kecamatan Cibalong
dengan jumlah siswa/i yang mendapatkan PIP pada tahun 021/yang menerima 213 kpm jumlah Rp 86.6250.000.
Ketika keterangan kepsek pada tahun 2021 tidak pernah menerima bantuan PIP pada kenyataannya banyak itu uang di gelapkan oleh dewan guru.
Pada tahun 2022 yang mendapatkan dengan jumlah: 160 kpm tarip jumlah Rp : 40.950.000.
2023 yang mendapatkan dengan jumlah: 111 kpm tarip jumlah Rp : 40.950.000.
2024 yang mendapatkan dengan jumlah: 87 kpm tarip jumlah Rp : 36.225000 ketika awak media konfirmasi asep selaku Kepsek menerangkan tahun 2023 yang menerima 87 KPM.
Selanjutnya pada kenyataannya selisih jauh untuk thn 2023 hanya 4 siswa-siswi yang mendapatkannya. Untuk tahun 2024 hanya 8 siswa-siswi global.
Uang tersebut sisa pemangkasan ini sudah jelas entah ada apa dengan pihak dinas pendidikan kabupaten garut ini jika di biarkan maraknya oknum selaku kepsek dan oprator dan kepsek kepala sekolah.
Tolong seperti kejaksaan KejaksaanRI
tim pemberantas korupsi ( Tipikor)
segera di usut sampai tuntas dugaan korupsi ini pihak pendidikan kabupaten pada diam saja jika tidak ada penegasan ini
makin maraknya oknum.
Bila lakukan jabatan tersebut segera di copot pihak kejaksaan kepolisian dugaan ini segera di tindak terhadap pihak berwajib
Jangan pada tutup mata dugaan ini selama
Kepala sekolah dan kepala sekolah dan oprator selama menjabat diduga karupsi dana bos / pip dugaan ini sangat jauh dengan data dapodik.
Jawab bahwa terkait bantuan program indonesia pintar (PIP) karna ada salah satu operator atau pengelola PIP langsung yang di tugaskan jadi silahkan aja tanyakan langsung tutur tersebut tidak mencerminkan pigur seorang lidersip atau pimpinan malah melampar ke bagian operator.
Hasil rapat interen atau bedah kasus di jajaran redaksi berdasarkan investigasi dari lapangan bahwa kepsek dan kepala sekolah dugaan ini sudah jelas menggelapkan
PIP yang peruntukannya untuk entah utuk apa alasan kepsek sekolah dan PIP pada tahun 2023.
Akan tetapi pisik tersebut tidak ada yang di rawat, menurut kami, namun ketika kami minta tanggapan sangat singkat padahal kami team awak media masih banyak yang akan kami pertanyakan terkait bantuan anggaran yang di gelontorkan.
Menurut pandangan kami dadan selaku kepala sekolah operator perlu adanya sebuah pemeriksaan khusus dari aparat penegak hukum. Kami meminta
Di tempat lain kami minta tanggapan LSM didampingi oleh LBH Hanudin SH terkait oknum wakasek/ kepala sekolah yg mengagasap uang siswa baik pip dan bos saya selaku LBH dan LSM akan menggiring dan melaporkan kepada aparat penegak hukum baik tipikor polres Polda,kejaksaan kejati biar di hukum sesui dengan aturan yg berlaku,menurut undang undang no 31 th 1999 dan di ubah dengan undang undang no 20 th 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,undang undang tipikor pasal 2 aya1 dan 3,setiap orang yang melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dipenjara dengan penjara seumur hidup,atau 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit rp 200.000,000 dan paling besar 1.000.000.000.(1 miliar
Ujarnya.
“SAEPUL ADLLAN. S.H,
















