Cianjur/Jawa Barat, koranpemberitaankorupsi.id
Hasil investigasi team awak media ketika berkunjung ke SMP negeri 1 pasirkuda Desa Kalibaru, Kecamatan Pasirkuda ketika awak media konfirmasi Asep, selaku Kepala Sekolah tidak ada di sekolah. Asep Endang Pirmansyah menerangkan, “tahun 2023 yang menerima 150 KPM selanjutnya pada kenyataannya yang di terima : 348 kpm dengan jumlah : Rp.194.250.000 segera di usut sapai tuntas”.
Asep Endang Prrmansyah, selaku Waka menerangkan jumlah PIP hanya mendapatkan keterangan jumlah 150 kpm yang seharusnya di terima :348 siswa/i dengan jumlah uang; ( Rp 194.250.000 ), lalu uang tersebut sisa pemangkasan ini sudah jelas entah ada apa dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur ini jika di biarkan marak.
Kepada APH, seperti KejaksaanRI tim pemberantas korupsi ( Tipikor) segera di usut sampai tuntas dugaan korupsi ini, pihak pendidikan kabupaten pada diam saja
Jika tidak ada penegasan ini makin maraknya oknum.
Bila terbukti melakukan tindakan tersebut, jabatan tersebut segera di copot pihak kejaksaan kepolisian dugaan ini segera di tindak terhadap pihak berwajib jangan pada tutup mata. Dugaan ini selama Kepala Sekolah, selama menjabat diduga korupsi dana bos / pip dugaan ini sangat jauh dengan data dapodik.
Selanjutnya keterangan Wakasek
Pada kenyataannya sangat jauh berbeda dengan keterangan hanya 150 kpm siswa/i yang dapat 2023 pip program Indonesia pintar di gelapkan sebagian oleh dewan guru siswa/i. Pada kenyataannya nya yang menerima 348 siswa/i dengan jumlah : Rp 194.250.000.
Pada tahun 2023 menerangkan jumlah PIP hanya mendapatkan senilai yang seharusnya di terima. Beberapa kali berkunjung ke sekolah sangat di sayangkan kepala sekolah selalu sibuk.
Sekar Ayu, selaku operator awak media tim investigasi datang ke sekolah ada di kantor dengan alasan banyak kegiatan di luar sekolah, akan tetapi kami berhasil mewawancarai Wakasek
,jawab bahwa terkait bantuan program indonesia pintar (PIP) karna ada salah satu operator atau pengelola PIP langsung yang di tugaskan jadi silahkan aja tanyakan langsung tutur tersebut tidak mencerminkan pigur seorang lidersip atau pimpinan malah melampar ke bagian operator.
Hasil rapat interen atau bedah kasus di jajaran redaksi berdasarkan investigasi dari lapangan bahwa kepsek dan wakasek dugaan ini sudah jelas menggelapkan PIP yang peruntukannya untuk entah utuk apa alasan Kepala Sekolah dan PIP pada tahun 2023.
Akan tetapi pisik tersebut tidak ada yang di rawat, menurut kami, namun ketika kami minta tanggapan sangat singkat padahal kami team awak media masih banyak yang akan kami pertanyakan terkait bantuan anggaran yang di gelontorkan.
Menurut pandangan kami dadan selaku kepala sekolah operator wakasek perlu adanya sebuah pemeriksaan khusus dari aparat penegak hukum. Kami meminta
Di tempat lain kami minta tanggapan LSM didampingi oleh LBH Hanudin SH terkait oknum wakasek/ kepala sekolah yg mengagasap uang siswa baik pip dan bos saya selaku LBH dan LSM akan menggiring dan melaporkan kepada aparat penegak hukum baik tipikor polres Polda, kejaksaan kejati biar di hukum sesui dengan aturan yg berlaku,menurut undang undang no 31 th 1999 dan di ubah dengan undang undang no 20 th 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,undang undang tipikor pasal 2 aya1 dan 3,setiap orang yang melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dipenjara dengan penjara seumur hidup,atau 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit rp 200.000,000 dan paling besar 1.000.000.000.
Wartawan Jabar / Adlan SH
















