Pesisir Barat, Lampung – MediaViral.co
Seluruh nelayan yang beraktivitas di Pelabuhan Wayharu, Pekon Wayharu, Kabupaten Pesisir Barat, bersepakat untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan pelabuhan. Kesepakatan tersebut mendapat dukungan penuh dari aparatur Pemerintah Pekon Wayharu beserta jajarannya.
Kesepakatan itu merupakan hasil musyawarah yang dituangkan dalam berita acara dan dihadiri oleh seluruh nelayan serta tokoh-tokoh yang berkepentingan di lingkungan Pekon Wayharu. Dalam musyawarah tersebut disepakati sejumlah aturan yang bertujuan menciptakan suasana pelabuhan yang aman, tertib, dan kondusif.
Beberapa poin kesepakatan yang dihasilkan antara lain seluruh nelayan berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban serta saling mengawasi lingkungan pelabuhan. Apabila terdapat seseorang yang terbukti melakukan pencurian atau tindak kriminal lainnya di kawasan pelabuhan, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menjalani proses hukum, pelaku juga bersedia menerima sanksi administratif berupa denda sesuai hasil kesepakatan bersama. Pelaku juga bersedia meninggalkan atau tidak lagi beraktivitas di lingkungan Pelabuhan Wayharu sesuai keputusan musyawarah.
Seluruh nelayan juga berkomitmen menjaga persatuan dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Mereka menegaskan bahwa setiap pelaku tindak pidana harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Para nelayan berharap kesepakatan tersebut dapat menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat yang beraktivitas di Pelabuhan Wayharu serta mencegah terjadinya tindak kriminal di kemudian hari.
Sebagai informasi, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mediaviral.co)
















