Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dua Oknum Anggota Polisi Diduga Intimidasi dan Peras Penambang Rakyat di Ratatotok

226
×

Dua Oknum Anggota Polisi Diduga Intimidasi dan Peras Penambang Rakyat di Ratatotok

Sebarkan artikel ini

Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara – MediaViral.co

Dua oknum anggota kepolisian berinisial W alias Wayan dan B alias Bertrand diduga melakukan intimidasi serta pemerasan terhadap pekerja tambang rakyat di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Example 300250

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa W bertugas di wilayah Polres Kotamobagu, sedangkan B bertugas di wilayah Polres Bolaang Mongondow Timur. Keduanya diduga mendatangi lokasi tambang rakyat dan melakukan tindakan yang dinilai meresahkan para pekerja.

Mereka diduga menakut-nakuti para pekerja tambang serta meminta uang kepada salah satu pengusaha tambang. Karena permintaan tersebut dikabarkan tidak dipenuhi, keduanya diduga mengambil dua unit alkon (pompa air) yang digunakan oleh para pekerja tambang.

Pengacara senior, Novie Kolinug, S.H., mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh kedua oknum tersebut.

«”Jangan karena berstatus anggota polisi lalu bertindak sesuka hati melakukan pemerasan dan memanfaatkan para pekerja tambang, apalagi sampai mengambil alat yang digunakan pekerja berupa dua unit alkon atau pompa air. Permintaan uang sebesar Rp50 juta per putaran kepada salah satu pengusaha tidak dipenuhi, sehingga alat tersebut diduga diambil. Jika benar demikian, tindakan itu merupakan dugaan pemerasan dan pencurian. Apalagi mereka tidak bertugas di wilayah hukum tempat lokasi tambang berada. Kami akan mengambil langkah hukum atas kejadian ini,” ujar Novie Kolinug.»

Ia juga meminta agar institusi Polri tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Menurutnya, apabila tindakan tersebut tidak dilandasi operasi resmi, Kapolda Sulawesi Utara diminta segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang bersangkutan.

Pihaknya menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Propam Polres Minahasa Tenggara, Propam Polda Sulawesi Utara, hingga Propam Mabes Polri agar dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari kedua anggota yang disebutkan terkait dugaan tersebut. (mediaviral.co)

Example 300x375