Lampung Utara –
MediaViral.co
Praktik kawin cerai siri kembali memicu sorotan tajam publik. Seorang perempuan berinisial AP (29), warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual bermodus janji rujuk oleh seorang pria berinisial HA.
Merasa dipermainkan dan ditipu dengan janji manis, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Lampung Utara dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Lampung Utara.
Ketua LBH PWRI Lampung Utara, Anggi Ridho Qodrat, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Ini bukan sekadar persoalan hubungan pribadi. Jika benar ada manipulasi janji untuk memaksa atau membujuk korban melakukan hubungan seksual, maka itu bisa masuk dalam kategori eksploitasi seksual,” tegas Anggi.
Cerai Lewat WhatsApp, Rujuk Tinggal Janji
Menurut pengakuan korban, hubungan keduanya bermula dari pernikahan siri yang dilangsungkan pada 12 Oktober 2023 di sebuah pondok pesantren di wilayah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Namun kisah rumah tangga itu berakhir tragis. Pada 17 Desember 2025, korban mengaku diceraikan secara sepihak hanya melalui pesan WhatsApp oleh terlapor.
Belum selesai luka itu, pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.38 WIB, terlapor kembali menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di wilayah Kelurahan Rejosari, Kotabumi.
Di pertemuan itulah, korban mengaku kembali dibujuk dengan janji akan rujuk dan memperbaiki hubungan rumah tangga.
Namun setelah hubungan suami istri terjadi, janji tersebut diduga hanya menjadi umpan belaka. Hingga kini, rujuk yang dijanjikan tidak pernah terjadi.
Korban pun merasa dirinya telah dipermainkan dan dimanfaatkan secara seksual.
Kasus Resmi Dilaporkan
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada Senin, 9 Maret 2026, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/141/III/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
LBH PWRI menilai dugaan tindakan tersebut dapat masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya terkait eksploitasi seksual melalui manipulasi atau janji palsu.
LBH PWRI: Jangan Jadikan Pernikahan Siri Kedok Eksploitasi
LBH PWRI Lampung Utara menegaskan praktik kawin cerai siri yang disalahgunakan sebagai alat memperdaya perempuan harus dihentikan.
“Jika benar modus seperti ini digunakan untuk memperdaya korban, maka ini sangat serius dan harus diproses secara hukum. Jangan sampai ada korban lain,” tegas Anggi.
Kasus ini kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Polres Lampung Utara.
Publik pun menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap apakah janji rujuk tersebut hanyalah siasat licik untuk memperdaya korban.
Jika terbukti, praktik kawin cerai siri yang berubah menjadi alat manipulasi seksual ini bisa menjadi preseden serius dan peringatan keras bagi masyarakat. (mediaviral.co)
















