BINUANGEN LEBAK BANTEN, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Dengan makin tidak terkendali penjarahan Beby lobster di kabupaten Lebak Banten terutama di wilayah binuangen menyebabkan komflik sesama para penjarah benur atau bayi udang Lobster,
Selain menyebabkan komflik sesama nelayan adanya dugaan mencemari lingkungan Hinga kapal nelayan pencari ikan tidak bisa berlabuh di pelabuhan tersebut karena banyaknya tambang jangkar pengikat Bangkrak yang terurai
Dengan banyaknya alat penjarah benur berjenis Bangkrak terbuat dari bambu yang tidak lagi terhitung jumlahnya dari kedalaman 6 (enam) meter Hinga kedalaman 45 (empat puluh lima) merer menambah makin sulitnya para nelayan pencari ikan karena terhalang oleh alat Bangkrak pencari benur tersebut,
Setelah Awak media ini meminta keterangan dari beberapa narasumber baik dari penjarah benur Hinga pencari ikan menemukan kejanggalan pihak berwenang atau penegak hukum yang tidak mampu mengatasi masalah penjarahan Beby lobster di daerah binuangen Lebak Banten tentang ketidak tegasan penegak hukum didaerah tersebut,
Seharusnya aparat penegak hukum memberantas penjarahan benur di daerah tersebut selain dilarang oleh pemerintah juga sangat berdampak kepada lingkungan Hinga berdampak kepada nelayan pencari ikan ujar narasumber yang memberikan keterangan kepada media ini,
Dilain tempat beberapa orang pencari benur diwilayah tersebut juga terjadi komflik antara sesama penjarah Beby lobster antar nelayan yang mngunakan bangkarak terbuat dari bambu yang ukuranya tidaklah kecil dengan penjarah benur yang memakai tajur Rawai ini juga bisa membuat komflik berkepanjangan apabila penegak hukum tidak menutup dan menghentikan penjarah benur diwilayah binuangen Lebak Banten ini ujar narasumber 18 10 2024 di kediamannya
Narasumber juga mengatakan kepada awak media ini kalupun Aparat yang berwenang atau penegak hukum tidak bisa menghentikan penjarahan benur di binuangen ini agar mengantisipasi komflik antara para penjarah benur yang mengunakan Bangkrak dan yang mnggunakan tajur atau Rawai agar tidak terjadi hal hal yang makin memanas dan terjadi korban ungkapnya.
Ditambah para nelayan pencari ikan yang lokasinya tergerus oleh alat bangkarak yang semakin ketengah lautan Hinga kedalaman Hinga 45 meter,
kiranya penegak hukum polres Lebak Polda Banten serta aparat setempat agar bisa tegas menghentikan penjarahan benur di wilayah binuangen Lebak Banten selain merusak lingkungan juga benih lobster tentunya sangat dilarang sesuai pelaturan menteri kelautan dan perikanan NO 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster tentunya dilarang diambil karena satwa yang dilindungi habitatnya di indonesia. Bersambung
Binuangen Lebak Banten.
(koranpemberitaankorupsi.id)














