KERINCI/JAMBI
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Bukan hanya terindikasi korupsi uang masyarakat, kades Rahman yang juga Ketua forum kades Se-kecamatan Air Hangat Timur di duga terima gaji double. Selain menjabat sebagai Kepala Desa dia juga dikaitkan dengan jabatan nya sebagai Penyuluh Pertanian.
Ditegas di Pasal 51 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa melarang rangkap Jabatan perangkap desa. Sanksi bagi perangkat desa yang merangkap jabatan dapat berupa teguran lisan atau tertulis , pemberhentian sementara , dan pemberhentian definitif.
Pasalnya sebelum menjabat sebagai Kades Air Panas Sungai Abu , dia ( abdul rahman ) juga tercatat menjabat sebagai Penyuluh Pertanian di kabupaten kerinci , sempat terima gaji ganda selama 4 tahun, kebenaran nya perlu di usut APH .
Sementara itu warga juga menyebutkan , bahwa ada juga informasi yang didapat mengatakan ada bantuan mesin untuk kelompok tani dari pemerintah , tapi hingga sekarang keberadaan mesin tsb tidak pernah diketahui warga.
Jika benar dugaan tersebut terbukti maka abdul rahmah harus mengembalikan gaji yang telah di terima ke kas Negara karna penerimaan gaji ganda dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi.
APH , terutama Inspektorat Kab-kerinci diminta tegas usut semua keresahan masyarakat Air Panas Sungai Abu selama Abdul Rahman Menjabat.
_timRED
(koranpemberitaankorupsi.id)














