KERINCI/JAMBI, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
APH Diminta tegas usut dugaan penyelewengan DD di Koto tuo ujung pasir. Hal ini dikuatkan dengan tidak ada nya transparansi dalam pengelolaan DD dan Terlihat jelas dari jalan desa koto tuo ujung pasir yang sangat memprihatinkan.
Bahkan jelas terlihat dari kseluruhan jalan desa baik jalan utama desa maupun dilorong-lorong yang sudah berlubang dan bergelombang.
Yang pastinya sangat merugikan masyarakat karna untuk beraktifitas sehari-hari terasa terganggu.
“Terkadang kita kan buru-buru tapi bagaimana mau cepat banyak lubang dan jalan bergelombang kalau dipaksain cepat kayak orang kesetrum dimotor dan takut jatuh juga. APH suruh cek sendiri aja”. Ucap ibu-ibu yang tidak mau disebutkan namanya.
“Apakah di ADD tidak diperuntukan untuk jalan desa atau saat MUSDES tidak dibahas soal pembangunan jalan desa lalu uang kami dikemanain aja,karna secara logika dan kasat mata saja udah bisa dinilai.” Tambah warga ke awak media.
Dalam hal ini masyarakat juga mempertanyakan peran BPD yang terkesan tidak mementing kan hak masyarakat. Padahal di Permendagri No.110/2016 sudah dijelaskan dikatakan tugas dan fungsi BPD ; Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa,dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
Malah masyarakat juga tertanya-tanya karna yang seharus nya BPD berjumlah 5 orang namun sekarang udah hampir setahun hanya tinggal 3 orang,dan ini juga tidak dijelaskan di masyarakat apakah akan ada pergantian atau bagaimana. Terkesan serius masalah yang sedang di alami masyarakat Desa koto tuo ujung pasir bukan hanya dari sgi DD yang tidak jelas kemana malah BPD juga seperti tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.
APH kabupaten kerinci terutama Inspektorat diminta turun ke desa koto tuo ujung pasir tanya langsung ke warga dan liat kenyataan dilapangan,apakah sudah sesuai SPJ/ADD sebelum nya,atau bagaimana,?.
Karna selain KEJARI,TIPIKOR,Masyarakat juga mempercayai inspektorat karna peran inspektorat sangat penting untuk memeriksa kepatuhan terhadap peraturan,prosedur dan kebijakan yang berlaku. Selain itu inspektorat juga memiliki peran penting dalam mendeteksi dan mencegah praktik korupsi,penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak yang berwenang.
Dengan terkesan kebal hukum dan ditambah ada nya isu bekingan,hal ini membuat masyarakat seolah-olah tidak dihargai dan terkesan bertindak seperti semena-mena dalam semua tindakan/kegiatan dalam desa.(koranpemberitaankorupsi.id)














