Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Mantan Peratin Rigis Jaya Bapak Sugeng Diduga Membuat Aturan Sendiri Dengan Memotong Uang Bantuan Langsung Tunai Rp.300,000 rupiah Setiap Pembagian BLT Dari Dana Desa

63
×

Mantan Peratin Rigis Jaya Bapak Sugeng Diduga Membuat Aturan Sendiri Dengan Memotong Uang Bantuan Langsung Tunai Rp.300,000 rupiah Setiap Pembagian BLT Dari Dana Desa

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG BARAT
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Mantan peratin Bapak Sugeng Pekon Rigis jaya kecamatan air hitam di duga dengan membuat aturan sendiri dan diduga melakukan pemotongan dari Bantuan Berupa Uang Tunai Rp.300,000 ribu perbulan selama setahun di berikan untuk mengatasi kemiskinan Ekstrem di Indonesia mengunakan Dana Alokasi khusus dari Pemerintah, kepada keluarga penerima manfaat.

Example 300250

Menurut keterangan masyarakat setempat mengatakan, kepada awak media setiap pembagian Bantuan Langsung Tunai setiap tahun selalu di potong Rp.300,000 ribu tanpa di serahkan dulu kepada si penerima.
Lanjut masyarakat, uang tersebut langsung di potong oleh Aparatur Pekon dari tahun 2022 sebanyak 84 KPM dan tahun 2023 sebanyak 49 KPM,dengan dalih alasan untuk pembangunan Masjid.

Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada birokrasi pemerintahan.

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Peratin Sugeng dan Aparatur Pekon Rigis jaya yang membuat aturan dengan semaunya saja dengan diduga memotong sukarela bukan dengan sistim memaksa seperti ini,ujar masyarakat.

Masyarakat Pekon Rigis jaya sangat bingung kepada Peratin Sugeng, selama dia menjabat tidak ada keterbukaan tentang pengelolaan Anggaran,seperti Realisasi Dana BUMDES masyarakat tidak mengetahui dimana di Alokasikan dan di gunakan untuk apa dana tersebut, di tambah lagi dengan adanya pemotongan Bantuan Berupa Uang Tunai Rp.300,000 ribu perbulan selama setahun di berikan untuk mengatasi kemiskinan Ekstrem di Indonesia,mengunakan Dana Alokasi khusus Pemerintah,yang tidak jelas laporan keuangannya.

Dimohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu: kejaksaan,Tim Tipikor polres Lampung Barat untuk menindak lanjuti kasus pungli tersebut.Dan kepada BPK/Irbansus, Inspektorat/Tim Tipikor
Agar dapat mengaudit serta mengevaluasi kembali Keuangan Dana Desa 2023 yang ada di Desa Rigis Jaya kecamatan Air itam Kabupaten Lampung Barat.
Yang mana Dana Desa 2023 tersebut diduga bermasalah.

Jika dalam dugaan tersebut benar adanya dan dapat merugikan keuangan Negara tentunya.
Maka Kepada pihak yang berwenang dapat memanggil oknum Mantan Kades yaitu Bapak Sugeng.
Untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya dalam hal yang dimaksud.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan bukan kelalaian sehingga dapat merugikan keuangan Negara.
Maka oknum tersebut harus mengembalikan kerugian Negara sepenuhnya.
Dan proses Hukum tetap harus dilakukan sebagai mana tertuang dalam undang-undang yang ada di Negara ini tentunya. (koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300x375
Daerah

. Post Views: 4,142