Pandeglang, Banten — MediaViral.co
Di tengah janji modernisasi dan supremasi hukum, kekerasan jalanan kembali mencoreng wajah peradaban. Dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Situ Cikedal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di daerah.
Korban, Andriansyah, resmi menunjuk Kantor Hukum PKBB & Partner sebagai kuasa hukumnya. Ia mengaku menjadi sasaran pengeroyokan yang diduga dipicu sengketa gadai mobil dengan dua terlapor berinisial B dan R.
Kuasa hukum korban, Dr. C. Misbakhul Munir, SH, MH, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami telah menerima kuasa dari Saudara Andriansyah untuk memastikan hak-hak hukumnya terlindungi. Kami berharap aparat memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Misbakhul, Minggu (22/2/2026).
Dari Pesan WhatsApp ke Adu Fisik
Menurut keterangan korban, konflik bermula sekitar pukul 17.00 WIB saat ia menerima pesan WhatsApp dari B untuk membahas sengketa gadai mobil. Ia sempat mengusulkan pertemuan di Alun-alun Menes, namun ditolak. Pertemuan akhirnya disepakati di Situ Cikedal sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelum ke lokasi, Andriansyah mengantar istrinya ke rumah orang tuanya di Desa Karyautama, Kecamatan Cikedal. Sesampainya di Situ Cikedal, ia mendapati B datang bersama R.
Awalnya pembicaraan berlangsung normal. Namun suasana berubah tegang dan berujung adu mulut.
“Kami sempat berdebat. Lalu terjadi perkelahian. Saat saya terjatuh, saya dipukul berkali-kali di kepala dan pelipis. Bahkan diduga ada batu yang digunakan,” ungkap Andriansyah.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka sobek di pelipis kanan dan harus menjalani penanganan medis dengan jahitan.
Dugaan Pengeroyokan dan Konsekuensi Hukum
Kuasa hukum lainnya, TB. Pandu Tirtayasa Haim, SH, MH, menyatakan peristiwa tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jika terbukti dilakukan bersama-sama dan mengakibatkan luka, konsekuensi hukumnya serius. Kami menyerahkan kepada aparat untuk mengusut secara objektif,” ujarnya.
Wildan Hakim, SH, menambahkan pihaknya akan mengawal proses visum serta pengumpulan alat bukti guna memperkuat laporan.
Publik Menanti Ketegasan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor B dan R. Aparat penegak hukum setempat juga belum memberikan pernyataan terbuka terkait perkembangan laporan tersebut.
Kasus ini bukan sekadar perkara pribadi. Ia menyentil wajah penegakan hukum di daerah: apakah aparat mampu bertindak tegas dan transparan, atau justru membiarkan konflik sosial berulang tanpa efek jera?
Di era komunikasi instan dan sistem hukum yang kian mapan, sengketa ekonomi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme legal, bukan adu otot. Negara hukum menuntut konflik dituntaskan lewat prosedur, bukan emosi.
Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. B dan R masih dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun publik berhak menuntut proses yang terang-benderang.
Perkara ini kini menjadi ujian: apakah hukum benar-benar berdiri tegak di Situ Cikedal, atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan kekerasan yang terang-terangan? (mediaviral.co)
















