Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Rangkap Jabatan Plt Sekda Aceh Utara Disebut Jadi Biang Benturan Kepentingan di Dinas Pendidikan

48
×

Rangkap Jabatan Plt Sekda Aceh Utara Disebut Jadi Biang Benturan Kepentingan di Dinas Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Lhoksukon, Aceh – MediaViral.co | 22 Februari 2026

Rangkap jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara dinilai menjadi salah satu sumber potensi benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Example 300250

Sebagaimana diketahui, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd. merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Utara yang resmi dilantik pada 6 Januari 2022. Selain menjabat sebagai Kadisdikbud, ia juga pernah ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh Utara.

Penunjukan tersebut dilakukan oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang menetapkan Jamaluddin sebagai Plt Sekda terhitung sejak 17 November 2025.

Potensi Konflik Kepentingan

Sejumlah pihak menilai, rangkap jabatan antara Kepala Dinas dan Plt Sekda berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kondisi bebas dari benturan kepentingan menjadi syarat utama untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Benturan kepentingan sendiri dapat terjadi ketika seorang pejabat memiliki kewenangan strategis di dua posisi berbeda yang saling berkaitan, sehingga berpotensi mempengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.

Dalam masa jabatannya sebagai Plt Sekda, Jamaluddin disebut sempat melakukan rotasi dan pelantikan kepala sekolah tingkat SD dan SMP se-Aceh Utara. Rotasi tersebut memunculkan sorotan karena disebut-sebut dilakukan tanpa publikasi terbuka.

Dugaan dan Sorotan Publik

Beberapa kalangan menilai, proses pelantikan kepala sekolah yang tidak dipublikasikan secara luas dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Dugaan adanya praktik gratifikasi dalam penunjukan jabatan kepala sekolah pun mencuat, meskipun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

Situasi ini dinilai perlu dikaji secara transparan dan akuntabel, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Para pemerhati tata kelola pemerintahan menegaskan bahwa rangkap jabatan dalam posisi strategis perlu dievaluasi secara menyeluruh guna menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan internal menjadi kunci dalam menjaga integritas birokrasi di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait isu benturan kepentingan yang mencuat.

Report By: Chandra

Example 300x375