Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten, Laporkan Adanya Dugaan Korupsi Pada Peningkatan Kapasitas Atau Bimtek Perangkat Desa Se-Kabupaten Serang

169
×

LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten, Laporkan Adanya Dugaan Korupsi Pada Peningkatan Kapasitas Atau Bimtek Perangkat Desa Se-Kabupaten Serang

Sebarkan artikel ini

SERANG/BANTEN, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Sebagaimana adanya kegiatan Bimtek atau Kapasitas Perangkat Desa Ke Bandung pada tanggal 21-22 Mei 2024 Desa Sekabupaten Serang. Dengan menelan biaya hingga Rp. 1.467.000.000,00.salh atau lembaga LSM KPK – Nusantara melakukan Aduan ke Kejati Banten Diduga adanya Dugaan Korupsi pada pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa atau Bintek Ke Bandung pada 21 – 22 Mei 2024 Se Kab.Serang Dengan menelan Anggaran Rp. 1.467.000.000,00. Dengan adanya Dugaan penyimpangan maka LSM KPK – Nusantara Perwakilan Banten Lakukan Aduan Ke Kejati Banten untuk diadakan penyelidikan adanya kegiatan tersebut.

Example 300x375

Sebagaimana adanya keterangan dari beberapa nara sumber yang didapat adanya dugaan pelanggaran dalam Pelaksanaan kegiatan bimtek atau pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa di Hotel Sahid Bandung atau LEMBAH CIATER RESORT 21 – 22/05/2024.dengan jumlah 326 Desa sekabupaten Serang

Aminudin” Ketua LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten mengatakan, kami sudah melayangkan surat aduan ke Kejati Banten adanya Kegiatan pelaksanaan Bimtek, pada seluruh pemeritah desa se-kabupaten serang. Yang mana dalam kegiatan tersebut dengan agenda untuk meningkatkan pemahaman SDM perangkat Desa tentang Pembangunan Daerah pada umumnya dan pembangunan Desa pada khususnya dan tujuan diadakannya Bimtek tersebut agar perangkat desa mampu mengelolah program Dana Desa.

Tapi Informasi yang kami dapat bahwa Bimtek tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Bimtek. pasalnya kegiatan Bimtek tersebut Diduga tidak dilaksanakan dengan serius hanya dilaksanakan satu malam di Hotel Sahid Ciater Bandung di perkirakan masuk pada 21 Mei 2024 pukul 15.00 keluar 22 Mei 2024 pukul 08.00 dan menghabiskan angaran sebesar Rp. 1.467.000.000,00
Yang dikordinir oleh DPMD, EO dan sebagainya diatur oleh Panita Apdesi, kepala desa dan lainya.

Lanjut Aminudin” dan tim kami menanyakan Perihal Aduan pelaksanaan Bimtek ke Penkum Kejati Banten mengatakan ” Sudah ditindak Lanjuti diserahkan Ke Kejari Serang.

Dan kami minta kepada yang terhormat Bapak Kejari Serang untuk segera menindak lanjuti Laporan kami yang mana dalam Pelaksanaan Bimtek dari satu Desa, 3 peserta/ staf Desa yang ikut dengan biaya sebesar Rp.4.500.000 hanya menginap satu malam di Hotel Sahid Bandung dan jumlah Hotel lain nya. maka kami duga Bimtek yang sudah dilaksanakan tersebut. Dugaan kuat menggunakan anggaran Dana Desa dalam Pelaksanaannya dan Diduga MARK UP, dilakukan oleh Oknum Ketua APDESI.” imbuh Aminudin.

Dengan adanya Bimtek yang diduga Mark Up tersebut kami minta kepada Bapak Kejari Serang untuk serius dalam mengungkap kegiatan Bimtek tersebut yang selama ini menjadi perbincangan publik dan masyarakat kabupaten Serang. (koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 3,964