Sukabumi /Jawa Barat,
koranpemberitankorupsi.id
Setelah di konfirmasi oleh awak media saudara Handoko, bahwasanya anggran yang di gelontarkan mencapai Rp. 58.770.000 Dana Desa Tahun Anggran 2025.
Setelah kami lihat sangat banyak kejanggangal yang mana membeli pasir pun juga dari pasir ilegal yang tidak berbadan hukum oleh karena itu tolong kepada APH jangan tutup mata tutup telinga.
Dan juga setalah kami tanya terhadap Kadus bawasan nya pertama beli semen di luar dari pada daerah melainkan lintas desa sedangkan di desa tersebut juga ada matrial yang berbadan hukum apakah ada persoalan terkait nota di monopoli.
Tolong kepada AFH segara tangkap dan penjarakan Karana membeli pasir pun juga dari pasir ilegal yang tidak berbadan hukum apa yang sekarang sedang di basi oleh gubernur jawbar dan kementrain klhk tolong semua elemen segera atasi Karana pasir tersebut di beking oleh anggota dewan
Membeli pasir tanpa berbadan hukum dan tanpa izin pertambangan dapat dikenai hukuman pidana penjara. Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar, tergantung pada pasal yang dikenakan.
Handoko
















