Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dugaan Pemerasan Rp75 Juta dalam Penanganan Perkara Tongkang Rp30 Miliar Disorot

9
×

Dugaan Pemerasan Rp75 Juta dalam Penanganan Perkara Tongkang Rp30 Miliar Disorot

Sebarkan artikel ini

Palembang, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Penanganan laporan dugaan pemerasan yang melibatkan seorang anggota Polri, AKP Taufik Ismail, menjadi sorotan. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendesak Polda Sumatera Selatan memberikan informasi secara transparan terkait perkembangan perkara yang dilaporkan oleh Hanjono Susanto.

Example 300250

Desakan tersebut disampaikan setelah pihak pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan maupun hasil pemeriksaan disiplin terhadap AKP Taufik Ismail.

Berdasarkan keterangan pihak pelapor, AKP Taufik Ismail diduga meminta uang sebesar Rp75 juta dengan alasan untuk biaya menghadirkan saksi ahli dalam perkara yang sedang ditangani.

Laporan dugaan pemerasan dan/atau penipuan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026.

Pihak pelapor juga menyebut pemeriksaan internal terhadap AKP Taufik Ismail telah memasuki tahap persidangan disiplin. Namun, hingga kini pelapor mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai hasil maupun keputusan persidangan tersebut.

Wilson Lalengke Pertanyakan Transparansi

Wilson Lalengke mendatangi Mapolda Sumsel pada Senin (21/9/2026) untuk mempertanyakan secara langsung perkembangan perkara tersebut.

Menurut Wilson, pihaknya telah beberapa kali mendatangi Polda Sumsel, tetapi belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai.

“Sudah tiga kali kami datang, tapi terus dioper sana-sini seperti bola pingpong, mulai dari Renmin, Wassidik, Jatanras sampai Paminal,” ujar Wilson kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Wilson juga mempertanyakan mengapa pihak pelapor dan saksi belum mendapatkan informasi mengenai hasil proses disiplin yang disebut telah berlangsung.

“Semua mengaku tidak tahu. Kalau saksi dan pelapor saja tidak mendapatkan kejelasan mengenai hasil persidangan, ada apa ini?” katanya.

Ia meminta mekanisme pengawasan internal terhadap perkara tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, berbagai dugaan yang disampaikan Wilson maupun pihak pelapor masih merupakan keterangan dari pihak yang melaporkan. Substansi dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

PPWI Mengadu ke Propam Mabes Polri

PPWI menyatakan telah menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait persoalan tersebut.

Wilson juga meminta agar proses penanganan laporan mendapatkan pengawasan dari tingkat pusat sehingga status perkara dan hasil pemeriksaan dapat diketahui secara jelas.

Menurutnya, transparansi diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pelapor sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

Hanjono Klaim Menanggung Biaya Penanganan Perkara

Sementara itu, Hanjono Susanto mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan perkara dugaan penggelapan aset yang disebut berkaitan dengan sebuah kapal tongkang dengan nilai sekitar Rp30 miliar.

Hanjono mengaku selama proses penanganan perkara dirinya telah menanggung sejumlah kebutuhan operasional, termasuk biaya perjalanan penyidik ke sejumlah daerah hingga ke luar negeri.

“Semua biaya perjalanan penyidik ke Batam, Singapura, Malaysia, bahkan biaya saksi ahli sudah saya tanggung. Tapi ujung-ujungnya kasus ini malah ditutup begitu saja tanpa ada kabar,” ungkap Hanjono.

Ia mengatakan dirinya hanya meminta kepastian hukum atas perkara yang telah dilaporkan.

“Saya cuma minta keadilan. Jangan sampai hukum di negeri ini hancur dan masyarakat terus dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Menunggu Klarifikasi Polda Sumsel

Perkara tersebut menjadi sorotan karena menyangkut dugaan permintaan uang oleh seorang anggota kepolisian sekaligus pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara yang objeknya disebut bernilai puluhan miliar rupiah.

Namun demikian, seluruh tudingan mengenai dugaan pemerasan, penggunaan biaya dalam proses penyidikan, maupun penghentian perkara masih bersumber dari keterangan pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi.

Publik kini menunggu kejelasan mengenai status laporan polisi, hasil persidangan disiplin, dasar dan mekanisme penanganan perkara, serta langkah hukum selanjutnya.

Transparansi dalam memberikan informasi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. (mediaviral.co)

Example 300x375