Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Jalan Sirombu–Afulu Rp321 Miliar, Dugaan Penyimpangan Kembali Disorot

204
×

Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Jalan Sirombu–Afulu Rp321 Miliar, Dugaan Penyimpangan Kembali Disorot

Sebarkan artikel ini

Nias, Sumatera Utara — MediaViral.co

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu–Afulu dengan nilai Rp321,3 miliar.

Example 300250

Pengambilalihan perkara tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat karena sebelumnya telah ada laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek strategis yang menghubungkan Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Utara.

Masyarakat Kepulauan Nias berharap penanganan perkara oleh Kejati Sumut dapat dilakukan secara transparan serta memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah berjalan sejak 2025.

Laporan dugaan penyimpangan proyek tersebut pertama kali disampaikan masyarakat kepada Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2025. Selanjutnya, Kejagung meneruskan rekomendasi pemeriksaan kepada Kejati Sumut pada 4 Agustus 2025.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 5 November 2025 untuk ditindaklanjuti.

Namun, hingga September 2026, belum ada informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kejati Sumut kemudian mengambil alih penanganan perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah Kejati Sumut mengambil alih perkara ini. Masyarakat berharap seluruh fakta dapat dibuka secara terang dan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih,” ujar sejumlah warga di Gunungsitoli, Jumat (25/9/2026).

Proyek Multi Years Contract (MYC) tersebut memiliki nilai kontrak Rp321,3 miliar dan dikerjakan berdasarkan kontrak Nomor HK.02101/Bb2-Wil3.S6/03/2023 oleh KSO Jaya Konstruksi–TPJ KSO.

Sementara itu, pengawasan proyek dilakukan oleh PT Citra Diecona KSO, PT Perentjana Djaja KSO, dan PT Jakarta Rencana Selaras.

Selain proses hukum, kondisi fisik proyek juga menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah bagian pekerjaan dilaporkan mengalami kerusakan meskipun masa pemeliharaan proyek baru berakhir pada Maret 2026.

Kerusakan yang disorot antara lain ambruknya satu unit box culvert yang mengganggu akses kendaraan. Selain itu, terdapat laporan mengenai kerusakan pada sejumlah ruas jalan yang menggunakan perkerasan hotmix.

Dugaan kerusakan struktur juga disorot pada Jembatan Sungai Moro’o, Jembatan Sungai Gali, dan Jembatan Sungai Oyo.

Masyarakat juga mempertanyakan kesesuaian material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi. Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta lemahnya pengawasan selama pelaksanaan proyek diharapkan dapat didalami oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, publik meminta penjelasan mengenai keterlambatan penyelesaian proyek. Proyek tersebut sebelumnya ditargetkan selesai pada Desember 2024, tetapi dilaporkan baru selesai pada April 2025.

Masyarakat juga mempertanyakan apakah keterlambatan tersebut telah dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Bezaro Zebua menilai pengambilalihan perkara oleh Kejati Sumut menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat yang selama ini belum mendapatkan kepastian.

Sementara itu, Otomosi Waruwu meminta Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin terus mengawal proses penanganan perkara tersebut agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Masyarakat berharap pengambilalihan perkara oleh Kejati Sumut menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu–Afulu yang bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. (mediaviral.co)

Example 300x375