Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Angkut Kayu Log Tanpa Izin di Sungai Lamandau, 79 Batang Jadi Sorotan

76
×

Diduga Angkut Kayu Log Tanpa Izin di Sungai Lamandau, 79 Batang Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Lamandau, Kalimantan Tengah — MediaViral.co

Dugaan pengambilan kayu log tanpa izin oleh seorang warga di wilayah Desa Bruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi sorotan publik pada Rabu (21 Oktober 2026).

Example 300250

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, kayu tersebut diduga berasal dari Sungai Lamandau dan disebut-sebut merupakan milik PT Karda. Namun, legalitas pengambilan serta status kepemilikan kayu tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Lokasi penumpukan kayu itu berada di samping area PT Trisetya, yang menurut informasi memiliki izin resmi untuk kegiatan usahanya.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa lokasi yang berdekatan dengan perusahaan berizin dapat menimbulkan kesan seolah-olah kegiatan pengambilan dan penumpukan kayu tersebut juga memiliki izin. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, kayu-kayu tersebut diduga akan dijual ke wilayah Pangkalan Bun.

Saat mendatangi lokasi, awak media tidak berhasil menemui pihak yang diduga sebagai pemilik kayu tersebut. Sebagian kayu juga disebut telah dipindahkan dan disimpan di belakang salah satu rumah warga setempat.

Dari hasil pendataan awak media saat berada di lapangan, terdapat sekitar 79 batang kayu log. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 batang dilaporkan telah disimpan di belakang rumah warga.

Persoalan ini turut menjadi perhatian karena aktivitas tersebut diduga menimbulkan kerugian bagi pihak perusahaan yang memiliki izin resmi. Namun, bentuk dan besaran kerugian tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan yang bersangkutan.

Awak media juga memperoleh informasi yang menyebutkan bahwa seorang warga berinisial AB diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Meski demikian, kebenaran informasi mengenai keterlibatan yang bersangkutan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Untuk memperoleh kejelasan, awak media telah menghubungi Kepala Desa Bruta melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi tersebut dilakukan untuk meminta tanggapan mengenai dugaan pengambilan kayu tanpa izin serta menanyakan apakah pemerintah desa mengetahui adanya aktivitas tersebut di lokasi yang berdekatan dengan PT Trisetya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bruta belum memberikan jawaban. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, yang bersangkutan sedang menjalankan kegiatan di desa.

Minta Aparat Turun Tangan

Dugaan pengambilan kayu tanpa izin ini diharapkan mendapat perhatian dari instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH). Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan asal-usul kayu, status kepemilikannya, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Awak media juga berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat memberikan keterangan agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait untuk melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan. (mediaviral.co)

Example 300x375