Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dugaan Pungutan Rp100 Ribu per Siswa untuk Jabatan Kepala Sekolah di Lampung Utara Disorot

297
×

Dugaan Pungutan Rp100 Ribu per Siswa untuk Jabatan Kepala Sekolah di Lampung Utara Disorot

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara — MediaViral.co

Dugaan adanya pungutan sebesar Rp100.000 per siswa terkait ketentuan untuk menjadi kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa besaran pungutan tersebut dihitung berdasarkan jumlah siswa di masing-masing sekolah.

Example 300250

Berdasarkan informasi yang diterima, apabila sebuah sekolah memiliki 400 siswa, maka jumlah uang yang harus dibayarkan mencapai Rp40 juta. Perhitungan tersebut berasal dari Rp100.000 dikalikan dengan jumlah 400 siswa.

Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa persoalan ini pernah dibahas dalam rapat yang melibatkan pihak Dinas Pendidikan dan seluruh kepala sekolah di Lampung Utara.

Dugaan ketentuan tersebut disebut mulai diberlakukan pada tahun 2026 dan akan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

Namun, hingga berita ini disusun, informasi mengenai dasar hukum, mekanisme pembayaran, pihak yang menetapkan ketentuan tersebut, serta peruntukan dana yang dimaksud masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Dinas Pendidikan Diminta Memberikan Klarifikasi

Jika informasi tersebut benar, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Pengangkatan dan penempatan kepala sekolah semestinya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan persyaratan, kompetensi, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai benar atau tidaknya dugaan pungutan tersebut, termasuk apakah ada keputusan resmi atau dokumen tertulis yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Kejelasan juga diperlukan mengenai pihak yang menerima pembayaran, mekanisme penarikan dana, serta apakah pembayaran tersebut menjadi syarat untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

Apabila terdapat pungutan tanpa dasar hukum yang sah, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

APH Diminta Menelusuri Jika Ditemukan Bukti

Aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dapat menindaklanjuti informasi tersebut apabila ditemukan bukti awal yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan.

Penelusuran diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Selain itu, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan bahwa jabatan kepala sekolah tidak diperoleh melalui mekanisme pembayaran yang bertentangan dengan aturan. (mediaviral.co)

Example 300x375