KERINCI/JAMBI
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Terlilit banyak kasus Jalfahri kades semerah akankah jadi tersangka.?
Beberapa bulan kemaren diberitakan dibeberapa media daerah bahkan nasional soal dugaan penyalahgunaan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi,hingga resmi dilaporkan ke APH kerinci.
Jalfahri Agus resmi dilapor kan atas dugaan penggunaan realisisi anggaran dengan nomor surat laporan 595/SL/DPP-LSM/SM/II 2024 kepihak aparat penengak hukum.
Bukan hanya itu,kades semerah berani memalsukan tanda tangan bendahara desa,yang mana sangat bertentangan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelaku bisa di ancam pidana selama 5 Tahun.
Baru 1 tahun menjabat,kades semerah sudah berani berulah beranggapan duit desa adalah duit pribadinya dengan bnyak nya ‘mark up’ DD desa.
Yang tidak kalah lagi berusaha untuk menyogok BPD agar akal bulus nya untuk korupsi tidak terendus.
Terkait penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa tentu membuat masyarakat hilang sabar.
Terlihat dari kekompakan masyarakat dalam memberi kan info kepada awak media ini soal Kades semerah ini dengan secara transparan buka-bukaan.
Bukan hanya itu bahkan BPD,staf desa juga mendukung agar kades semerah diproses hukum secepat nya karna sudah melampaui batas wewenang nya sebagai kades.
Sebagian dugaan yang di ‘mark up’ di tahun 2023
1). Anggaran yang ada di APBDes sengaja di mark up.
2). Merubah perencanaan awal yang telah di sepakati di Musdes tanpa ada musyawarah lagi dengan cara merubah pada APBDes Perubahan.
3). Anggaran kegiatan PKK setiap tahap di indikasi fiktif dengan cara penyaluran tidak sama dengan kenyataan.
4). Penyelenggaran Posyandu,makanan tambahan dan lansia sangat besar (berbeda jauh dengan anggaran desa lain dalam satu kecamatan).
Terkait laporan tersebut awak media ini menghubungi Inspektorat untuk perkembangan atas laporan tsb.
‘Kalau memang ada temuan,dan terbukti salah pasti akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku ‘.
‘Untuk sementara masih tahap proses pemeriksaan’. Tegas inspektorat.
_timRed
(koranpemberitaankorupsi.id)














