KERINCI/JAMBI
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Kembali geger , kasus pencemaran nama baik dan pengancaman melalui WA temukan ke anehan di keterangan para saksi – saksi yang dipanggil .
Seolah – olah tidak paham hukum dan tidak sadar akan akibat jika keterangan yang di berikan bertentangan dengan apa yang di ketahui saat kejadian .
Pasal yang mengatur tentang kesaksian palsu adalah Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tulisan.
Unsur-unsur dari Pasal 242 KUHP adalah:
Memberikan keterangan yang tidak benar secara sengaja
Keterangan yang diberikan bertentangan dengan apa yang dilihat, didengar, atau dirasakan
Mendiamkan bahwa keterangan yang diberikan sebenarnya palsu .
Pada 17 September 2024 , hasil gelar perkara disampai kan polres melalui penyidik , dijelas kan bahwa sebelum saksi memberikan keterangan mereka terlebih dahulu disumpah .
Menurut saksi Insial (TM) menyampaikan tidak mengetahui akan kejadian tsb yang membawa nama korban sebagai tertuduh , sedang kan yang sebenarnya inisial (TM) pernah berbicara kepada korban bahwa tuduhan dari terduga mengarah ke korban , bahkan (TM) sendiri pernah menemani korban pada malam hari untuk klarifikasi langsung ke dukun tsb walaupun gagal bertemu dengan dukun itu , namun disaat diperiksa sebagai saksi melalui penyidik , (TM) menepis itu malah dengan tegas mengatakan tidak mengetahui apa-apa .
Yang tidak kalah menarik dari kesaksian saksi berinisial (KA) yang dengan terang-terangan telah mengirim SS kepada korban dari hasil percakapannya melalui pesan WA dengan terduga yang disinyalir berisi Pengancaman , namun saksi berdalih tidak ada percakapan seperti itu , padahal sangat jelas SS dari hasil percakapan tsb No WA saksi dan terduga .
Korban berharap kapolres memeriksa kembali saksi-saksi itu sesuai dengan bukti yang telah dilampir kan karna banyak nya ditemukan kejanggalan , dan juga saksi berharap agar dukun tsb juga diperiksa yang telah memvonis korban tidak berdasarkan hukum yang berlaku di indonesia .
Perlu dijelaskan juga , dari hasil chat WA korban dan terduga disana terduga mengatakan bahwa salah satu keluarga nya sudah mengetahui siapa yang mengambil HP tsb , karna keterangan itu dari hasil chat terduga langsung ke korban maka korban meminta agar penyidik juga memeriksa saksi yang telah mengetahui siapa yang mengambil HP tsb .
_timREDKPK
(koranpemberitaankorupsi.id)














