Oku Timur /Sumatera Selatan, koranpemberitaankorupsi.id
Memasuki Musim Tanam II di Desa Bukit Mas Kecamatan Buay Madang Timur (BMT) Kabupaten OKU Timur provinsi Sumatra Selatan para petani di desa tersebut sudah mulai penebusan pupuk Bersubsidi melalui kelompok Tani masing-masing.
Salah satu Kelompok Tani “Karya Tani” yang di ketuai Bapak Sugianto jumlah anggota 25 orang dengan luas lahan 30 hektar,untuk kebutuhan pupuknya per musim mencapai 8 ton.Baru -baru ini kelompok mereka menebus pupuk dengan jumlah 2 ton,masing-masing 1 ton Urea dan 1ton NPK Phonska.
Namun di sayangkan mereka menebus Pupuk tersebut Jauh dari harga HET yang sudah di tetapkan pemerintah atau kata lain Mahal.
Berdasarkan hasil keterangan atau konfirmasi dengan ketua kelompok tani, Rabu 30 April 2025 di kediamannya, bapak tersebut mengatakan bahwa mereka beli pupuk Bersubsidi di pengecer”TIGA SAUDRA” beralamat di desa Bukit mas Kec.Buay madang Timur Kab.OKU Timur dengan harga UREA 135 ribu per zak sedangkan NPK PHONSKA 140 ribu per zak kemasan 50 Kg.
” Alhamdulillah mas sekarang ini gak susah untuk beli pupuk, banyak.! dan tahun ini sudah turun harganya kalo tahun kemaren kami nebus pupuk Urea mencapai 150 ribu, kalo sekarang 135 ribu, kami petani ini,berapa aja harga pupuk pasti kami beli yang penting pupuknya ada” ungkap ketua kelompok tani.
Usai mendapatkan keterangan dari Sugianto wartawan kami langsung mendatangi pengecer guna mengklarifikasi,namun sampai di kios pemilik tidak ada di tempat.lalu di hubungi melalui via telpon dan WhatsApp (WA) namun tidak ada jawaban dari pihak pengecer sampai terbitnya pemberitaan ini.
Sangat jauh sekali jika di bandingkan Harga yang sudah di tetapkan pemerintah,
Pemerintah sudah mengatur tentang harga pupuk bersubsidi ke petani melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.
Pupuk Indonesia (PI) mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sangsinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Namun masih saja terdapat pengecer yang tidak mengikuti keputusan di atas,entah ada apa? Sehingga petani membeli pupuk bersubsidi jauh dari harga yang di tentukan pemerintah.
Kepada pihak terkait terutama APH dan pemerintah daerah Kab.OKU Timur agar dapat menindak tegas para pengecer tidak terkecuali Distributor yang di duga mempermainkan harga pupuk Bersubsidi sehingga mengakibatkan harganya mahal di tingkat petani.(ali)
koranpemberitaankorupsi.id
















