Serang, Banten – MediaViral.co
Pembangunan sebuah gudang di Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, mendadak jadi sorotan. Proyek yang dikabarkan menelan anggaran sekitar Rp70 juta itu dikerjakan tanpa papan informasi proyek (PIP). Publik pun bertanya-tanya: uangnya dari mana dan kenapa terkesan ditutup-tutupi?
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bangunan yang berada di samping Kantor Desa Cikeusal sudah berjalan kurang lebih 10 hari. Namun, tak satu pun papan proyek terpasang di area pekerjaan. Tidak ada keterangan tentang sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, maupun waktu pengerjaan.
Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya pengabaian prinsip transparansi anggaran desa. Sejumlah warga mengaku kecewa karena merasa tidak pernah mendapat penjelasan terbuka terkait pembangunan tersebut.
“Tidak ada papan kegiatan mah bang, ini proyek sekitar 10 hari mah ada,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (24/02/2026).
Ketiadaan papan informasi membuat proyek ini disebut-sebut warga sebagai “proyek siluman”. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib mencantumkan informasi secara terbuka di lokasi pekerjaan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Cikeusal, Armaja, mengakui papan proyek memang belum dipasang.
“Iya pak, belum dipasang,” jawabnya singkat.
Berbeda dengan keterangan kepala desa, Sekretaris Desa Cikeusal menjelaskan bahwa pembangunan tersebut bersumber dari anggaran Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun 2025, dengan nilai sekitar Rp70 juta. Bangunan itu, katanya, diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan barang-barang desa seperti kursi.
“Anggaran Silpa tahun 2025, bangunan tersebut untuk menyimpan barang-barang desa seperti kursi-kursi. Kalau anggarannya kurang lebih Rp70 juta. Terkait papan proyek tidak menganggarkan,” ujarnya.
Alasan “tidak dianggarkan” untuk papan proyek justru memantik polemik baru. Sebab, pemasangan papan informasi bukan sekadar soal ada atau tidaknya anggaran khusus, melainkan bagian dari kewajiban transparansi kepada masyarakat.
Sejumlah pihak menilai ketidakhadiran papan proyek mencederai asas keterbukaan dan berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan. Warga pun mendesak agar pemerintah desa segera membuka secara rinci dokumen perencanaan dan realisasi anggaran pembangunan gudang tersebut.
Kini, publik menunggu sikap tegas dari pihak terkait di Kabupaten Serang. Apakah ini hanya kelalaian administratif, atau ada sesuatu yang sengaja disembunyikan? Transparansi adalah kunci, dan masyarakat berhak tahu ke mana uang desa dibelanjakan. (media viral.co)
















