LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Lagi Lagi dunia pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri, diduga menjadi tempat ajang korupsi serta mencari ke untungan bagi Kepala Sekolah dan dewan guru serta pejabat Dinas pendidikan, seperti yang terjadi di SMAN 1 Abung Barat Lampung Utara.
Ibu Dwi Wahyunanti.S.Pd. selaku Kepsek SMAN 1 Abung Barat, sudah menjabat di sekolahan tersebut, selama kurang lebih tiga tahun, dan selama beliau menjabat selaku kepsek, ibu Dwi Wahyunanti S.Pd diduga terindikasi menyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan juga pungli SPP Rp,100.000 persiswa, hal ini diduga pungli yang dilakukan oknum kepsek Dwi Wahyunanti,S.Pd itu didapat awak media dari pernyataan beberapa wali murid yang anaknya bersekolah di SMAN 1 Abung Barat, sedangkan informasi jumlah siswa yang belajar dan bersekolah kurang lebih berjumlah 618 siswa.
Sebagaimana disebutkan, bahwa penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah /BOS tidak boleh keluar dari juknis dan juklak Dana BOS dari tujuan dasarnya ialah , untuk mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung orang tua siswa.
Pernyataan tersebut merupakan mandat dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. “Artinya, pihak sekolah sebagai penerima Dana BOS harus betul-betul sesuai dengan penggunaannya.
Guna mencari Fakta Sebenar tentang apa yang di sampaikan Nara sumber. awak media Koran Pemberitaan Korupsi / KPK. Mendatangi sekolahan tersebut.
Awak media mendapati beberapa pelafon yang sudah rusak,dan juga beberapa kusen yang sudah mulai rapuh dimakan rayap.
Ini membuktikan bahwa pihak sekolah sudah lalai dalam menjaga aset Negara untuk kelanjutan anak Bangsa guna belajar dan menuntut ilmu.
Dalam hal ini diduga kepsek Dwi Wahyunanti S.Pd telah melakukan tindakan melawan Hukum yaitu korupsi.
Bukankah sudah di jelaskan setiap oknum yang telah melakukan tindakan korupsi adalah Penghianat Bangsa.
Dan itu menjadi musuh kita bersama.”
Ujar masyarakat.
Dana Bos SMAN persiswa yang diberikan oleh Negara yaitu Rp, 1.560.000 x 618 = Rp, 964.080.000 , per satu tahun.
Untuk Dana Bos, tersebut terbagi dari beberapa pembagian.
Berdasarkan informasi, yang kami dapat, oknum Kepala SMAN 1 Abung Barat,sudah menjabat kurang lebih sekitar Tiga tahun,selama itu kepsek Dwi Wahyunanti tidak pernah merealisasikan anggaran perawatan 20% .
Diduga kepsek SMAN 1 Abung Barat telah menyalahgunakan dana BOS tersebut untuk kepentingan pribadi demi memperkaya diri.
Menurut keterangan Nara sumber bahwa, setiap bulannya para siswa diwajibkan membayar iuran spp sebesar Rp,100 000 X 618 =Rp 61.800.000 X 12= Rp,741.600.000, pertahun.
Kalau dikalkulasikan dari jumlah Dana Bos sebesar Rp 964.080.000 ditambah uang SPP Rp,741.600.000 jadi jumlah keseluruhan uang yang masuk pertahun berjumlah Rp,1.705.680.000,-.
Bermakna dalam pertahunnya sekolah SMAN 1 Abung Barat tersebut terkumpul uang lebih dari satu miliar.
Dimohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu, BPK, Inspektorat,Kejaksaan dan Tim Tipikor,serta kepala dinas pendidikan, BKD provinsi atau badan hukum lainnya. agar mengaudit serta mengevaluasi dugaan korupsi yang terjadi di SMAN 1 Abung Barat.
Yang mana dugaan korupsi tersebut menyangkut anggaran Dana BOS tahun 2022 / 2023 / 2024. Serta dugaan pungli dan lain-lain.
Untuk di ketahui bahwa setiap oknum yang melakukan tindakan korupsi di Negara ini adalah Penghianat Bangsa dan Negara.
Bermakna itu musuh kita bersama.”ujar Masyarakat.(koranpemberitaankorupsi.id)
















