Jakarta – MediaViral.co
Ahli hukum pidana sekaligus advokat senior, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya terkait tidak ditahannya Febri Adriansyah, yang disebut berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Prof. Henry, tidak dilakukannya penahanan terhadap Febri merupakan hal yang tidak lazim jika dibandingkan dengan penanganan perkara korupsi yang selama ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“Saya khawatir Febri akan dihabisi,” ujar Prof. Henry saat dimintai tanggapan mengenai perkembangan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, kekhawatirannya didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, menurutnya, hampir seluruh tersangka perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung umumnya langsung dilakukan penahanan. Namun, hingga kini Febri disebut belum ditahan.
Kedua, Prof. Henry menyoroti informasi yang beredar bahwa ketika awak media menanyakan keberadaan Febri kepada penyidik Kejaksaan Agung, disebutkan bahwa penyidik tidak mengetahui keberadaannya. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan tanda tanya sekaligus kekhawatiran.
Selain itu, Prof. Henry juga mengingat kembali pernyataan Febri dalam sebuah konferensi pers yang mengatakan, “Uang dan emas itu ada yang punya.” Menurutnya, apabila pernyataan tersebut benar dan berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang memiliki kepentingan agar informasi tersebut tidak berkembang lebih jauh.
Ia bahkan mengemukakan kemungkinan adanya pihak tertentu yang melakukan pengawasan atau mengikuti pergerakan Febri. Meski demikian, Prof. Henry menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kekhawatiran pribadinya dan berharap dugaan tersebut tidak pernah terjadi.
“Semoga kekhawatiran saya ini salah,” katanya.
Prof. Henry menilai, apabila sesuatu yang buruk benar-benar terjadi terhadap Febri, maka proses pengungkapan perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, dikhawatirkan akan semakin sulit terungkap atau menjadi dark number, yakni kasus yang tidak dapat diungkap secara menyeluruh.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang memberikan tanggapan atas pandangan maupun kekhawatiran yang disampaikan Prof. Henry. Status penahanan dan perkembangan perkara tersebut masih menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum. (mediaviral.co)
















