Merangin, Jambi – MediaViral.co
Seorang oknum Kepala Desa Ranah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Hasan Basri, diduga menjadi provokator sekaligus terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri Bangko, Senin (6/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi setelah sidang perkara dugaan perusakan lahan di Desa Ranah Alai ditunda oleh majelis hakim karena persiapan persidangan belum rampung. Penundaan sidang memicu kekecewaan ratusan keluarga terdakwa yang memadati halaman Pengadilan Negeri Bangko hingga situasi sempat memanas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah wartawan hadir untuk meliput jalannya persidangan atas undangan pihak kuasa hukum. Salah seorang wartawan yang menjadi korban, Adi Lubis, mengatakan dirinya bersama tiga wartawan lainnya telah memasuki ruang sidang dengan menunjukkan kartu identitas pers (ID Card) dan diperbolehkan oleh majelis hakim mengambil dokumentasi sebelum persidangan dimulai.
Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sidang tuntutan ditunda hingga pekan berikutnya, para wartawan keluar menuju halaman pengadilan untuk mendokumentasikan situasi yang mulai memanas.
Menurut pengakuan Adi Lubis, saat sedang merekam video di depan massa yang melakukan protes kepada aparat keamanan, tiba-tiba datang oknum Kepala Desa Ranah Alai, Hasan Basri, yang diduga menunjuk dirinya sambil berteriak di hadapan massa.
«”Tiba-tiba Kades menunjuk ke arah saya dan mengatakan, ‘Itu Adi Lubis provokator di lapangan.’ Saya sangat terkejut karena saya hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai fakta persidangan,” ujar Adi Lubis.»
Ia menuturkan, setelah ucapan tersebut, massa diduga langsung terpancing dan menghampirinya. Tak lama kemudian, oknum kepala desa tersebut diduga merebut telepon genggam yang terpasang pada tripod, merampas peralatan liputan, serta melakukan pemukulan. Aksi itu kemudian diikuti oleh beberapa orang lainnya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
Beruntung, aparat kepolisian dan personel TNI yang berada di lokasi segera mengamankan situasi sehingga korban berhasil menyelamatkan diri ke dalam gedung Pengadilan Negeri Bangko. Selanjutnya, korban dievakuasi oleh petugas pengadilan hingga akhirnya dibawa pulang.
Akibat kejadian tersebut, Adi Lubis mengaku mengalami luka di beberapa bagian tubuh, kehilangan telepon genggam, tripod, serta pakaian yang dikenakannya robek saat insiden berlangsung.
«”Saya sedang menjalankan tugas resmi sebagai wartawan. Saya memakai baju pers dan ID Card yang tergantung di leher. Semua dirampas, baju saya disobek, HP dan tripod juga hilang. Sampai sekarang saya tidak tahu keberadaan barang-barang tersebut,” katanya.»
Usai kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Bangko sebelum membuat laporan resmi ke Polres Merangin. Laporan tersebut telah diterima, dan korban berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan serta menindak seluruh pihak yang diduga terlibat.
Adi Lubis menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selaku Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Merangin, Adi Lubis bersama sejumlah anggota KWIP dan kuasa hukumnya mendesak Polres Merangin segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Ranah Alai beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Menurutnya, peristiwa itu disaksikan banyak orang, termasuk aparat keamanan yang berada di lokasi. Selain itu, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah rekaman video dan bukti lain, termasuk dugaan identitas beberapa pelaku yang terekam kamera.
«”Kami meminta Polres Merangin bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Apabila perkara ini tidak mendapatkan penanganan yang maksimal, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melapor ke Polda Jambi, Mabes Polri, serta menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers,” tegasnya.»
Ancaman Pidana Menghalangi Tugas Wartawan
Perlindungan terhadap wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers, apabila terbukti terjadi tindakan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, maupun penganiayaan, para pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum Kepala Desa Ranah Alai maupun Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan dalam insiden tersebut. Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan hak jawab terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan. (mediaviral.co)
















