Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dugaan Pungli di SMA Negeri 2 Martapura: Siswa Dibebani Rp175 Ribu

3
×

Dugaan Pungli di SMA Negeri 2 Martapura: Siswa Dibebani Rp175 Ribu

Sebarkan artikel ini

OKU Timur/Sumatra Selatan, koranpemberitaankorupsi.id
Praktik pungutan di SMA Negeri 2 Martapura menuai kontroversi. Pada Desember 2024, sebanyak 214 siswa kelas 12 diwajibkan membayar Rp175.000 per orang dengan alasan untuk membayar gaji guru honorer triwulan (TW 4) yang belum cair dari pemerintah.

Jika dikalkulasikan, total pungutan dari seluruh siswa kelas 12 mencapai Rp37.450.000.

Example 300x375

Kepala Sekolah Rominton berdalih bahwa pungutan ini sudah disepakati oleh komite sekolah dan wali murid.

Namun, keputusan ini tetap memunculkan pertanyaan besar: Bagaimana bisa sekolah negeri, yang seharusnya dibiayai oleh pemerintah, justru membebani siswa dengan pungutan?

“Dulu sekolah ini gratis, sekarang berubah menjadi ‘sekolah berkeadilan’. Dinas Pendidikan Sumatera Selatan memberi ruang kepada masyarakat untuk membantu pendidikan, termasuk lewat pungutan ini,” ujar Rominton saat dikonfirmasi.

Sejumlah wali murid merasa keberatan dengan kebijakan ini. Salah satu orang tua siswa yang enggan disebut namanya mempertanyakan keputusan tersebut.

“Kalau ini sekolah negeri, kenapa orang tua harus bayar? Kami bukan tidak mau membantu, tapi kenapa pemerintah tidak menuntaskan tanggung jawabnya? Anak kami mau lulus, malah dibebani pungutan,” ujarnya.

Selain pungutan yang dipertanyakan, transparansi pihak sekolah juga menjadi sorotan. Saat wartawan hendak meminta klarifikasi lebih lanjut, petugas keamanan berinisial J menyatakan bahwa yang bisa menemui pihak sekolah hanya Polisi, TNI, dan Kapolri.

Lebih mencurigakan lagi, awalnya pihak sekolah menyebut bahwa Kepsek Rominton sedang dinas luar, tetapi saat wartawan masuk ke dalam, Rominton ternyata ada di tempat.

Kebijakan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan: Apakah “sekolah berkeadilan” berarti membebani siswa untuk menutupi kewajiban pemerintah?

Jika dana TW 4 tidak cair, mengapa sekolah tidak mencari solusi lain selain membebani murid?

Untuk apa tepatnya dana Rp37.450.000 itu digunakan?

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan. Jika dugaan pungli ini benar, maka pemerintah harus segera bertindak agar kasus serupa tidak terjadi di sekolah negeri lainnya.

Example 300250