Simalungun/Sumatra Utara. MediaViral.co
Masyarakat Nagori Marihat Tanjung, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APB Nagori) Tahun Anggaran 2025, khususnya pada pos pengadaan perangkat laptop dan jaringan Wi-Fi untuk operasional kantor nagori.
” Berdasarkan papan transparansi APB Nagori Tahun 2025 yang dipasang di kantor pemerintahan nagori, terdapat alokasi anggaran untuk Pengadaan Peralatan & Perlengkapan Kantor sebesar Rp 30.000.000. Namun, masyarakat menduga adanya ketidaksesuaian harga dan spesifikasi pengadaan barang tersebut dengan nilai anggaran yang tercantum.
” Sejumlah tokoh masyarakat meminta pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah pengadaan tersebut sudah sesuai prosedur, mulai dari proses perencanaan, pengadaan barang/jasa, hingga pertanggungjawaban.
“Anggaran desa harus benar-benar dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Jika ada dugaan penyimpangan, kami berharap segera ada audit agar penggunaan dana desa lebih transparan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya
” Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
” Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d: Kepala desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
” Pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, dan dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
” Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
” Dengan adanya dugaan ini, diharapkan Pemerintah Nagori Marihat Tanjung dapat memberikan klarifikasi secara terbuka, serta masyarakat diimbau aktif mengawasi jalannya pembangunan desa agar dana desa tepat sasaran.”
( Rijal )
















